Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Laporan dugaan penggelembungan suara dan pemalsuan sertifikat rekapitulasi suara yang dilakukan oknum anggota KPPS di Desa Wai Ipa, Wai Hama dan Umaloya, Kecamatan Sanana kembali mencuat fakta baru. “Dugaan penggelembungan yang dilakukan oknum anggota KPPS untuk 3 caleg DPRD Kabupaten dari partai berbeda.

Untuk TPS 03 Wai Hama misalnya, ditemukan ada tambahan suara untuk caleg dapil 1 dari Partai Golkar atas nama Hi. Ismail Kharie. Dimana dalam sertifikat (formulir C1 plano dan salinan C1 hologram) suara ketua DPRD aktif itu ditulis 40 suara, sedangkan saat hitung ulang hanya 36 suara. “Maka terjadi penggelembungan 4 suara yang dilakukan oleh KPPS, “kata Rasman Buamona yang juga pelapor kasus tersebut kepada terbitan, com. Kamis (09/05/2019)

Masalah serupa juga terjadi di TPS 04 Desa Wai Ipa dimana suara Hi. Ismail Kharie juga diduga digelembungkan 4 suara. Sebab berdasarkan formulir C1 plano dan salinan C1 hologram suara Hi. Ismail Kharie ditulis 16 suara, saat hitung ulang turun menjadi 12 suara, artinya ada penggelembungan 4 suara.

Jika di dua TPS tersebut hanya suara 1 caleg yang di tambah di TPS 02 Umaloya justru terjadi pada 3 caleg yakni Ismail Kharie dari Golkar, Ricardo Hongarta dari Demokrat dan Hardi Umalekhoa dari PBB.

Di sertifikat, Hi. Ismail Kharie memperoleh 12 suara, Ricardo Hongarto 18 suara, dan Hardi Umalekhoa 83 suara. Saat hitung ulang, suara Hi. Ismail Kharie tersisa 8 suara, Ricardo 3 suara, dan Hardi hanya 73 suara. “Sehingga telah terjadi dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh KPPS untuk Hi. Ismail Kharie 4 suara, caleg Ricardo Hongarta 15 suara dan Hardi Umalekhoa, 10 suara, “kata Rasman.

Lanjut Rasman, suaranya di salah satu TPS tersebut juga dihilangkan oleh oleh KPPS di semua sertifikat. “Olehnya itu, kami meminta kepada Bawaslu Malut, Polda Malut dan Kajati Malut untuk terus memantau dan mengawasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Gakkumdu Bawaslu Sula agar serius dan sungguh – sungguh menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan, “pungkas pria yang juga pengacara itu.

Sementara Ketua Bawaslu Kepsul Iwan. Duwila menuturkan, semua laporan yang masuk tetap akan ditangani sesuai tahapan dan mekanisme.

Menurut Iwan kasus yang dilaporkan terkait penggelembungan telah di bahas di tahap pertama. “Kita sudah bahas untuk langkah lanjutannya nanti saya koordinasi dengan Gakkumdu karena setiap perkembangan kasus kita selalu tempel di papan informasi yang ada di Bawaslu, “tandasnya.

E-KORAN