Reporter : Adie

SAMPANG, terbitan.com – Jajaran Korps Adhyaksa atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang beberapa hari lalu melakukan tindakan penegakan hukum dengan melakukan penangkapan terhadap dua orang oknum ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang lantaran diduga menerima Fee pada proyek salah satu Pembangunan SD di Wilayah setempat.

Dua ASN itu diduga menarik Fee sebesar 12,5 Persen pada Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Banyuanyar 2 Kecamatan Kota sampang, peristiwa itu sangat menggemparkan masyarakat Kabupaten Sampang lantaran sebelumnya salah satu di antaranya sudah tersandung Kasus atas ambruknya Gedung Sekolah SMP 2 Ketapang, Jumat (26/07/2019).

Saat ini peristiwa tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Kabupaten Sampang, Abdul Aziz Agus Priyanto, SH., menurutnya atas bebasnya pemberi Fee proyek dari jeratan hukum membuat banyak pertanyaan yang menguap dari peristiwa tersebut.

“Publik tentunya dihadapkan pada dua pertanyaan yang ditujukan pada institusi Kejaksaan yang pertama seriuskah kejaksaan akan lakukan pengembangan kasus sampai menemukan ‘Intelektual Deadernya’ sehingga tidak hanya menyentuh pada tataran eksekutor lapangan semata kemudian bagaimana dengan status hukumnya pemberi fee proyek,” ujarnya pada terbitan.com

Kendati demikian, dia mengaku amat sangat mengapresiasi dan mendukung penuh terhadap jajaran korps Adhyaksa dalam melakukan tindakan penegakan hukum bila murni dalam rangka menjalankan kewenangan absolut yang diberikan undang-undang.

“Terkait pengenaan UU pasal 12 huruf (e) kepada dua (2) orang oknum ASN yang ditangkap saya berpikir cukup maksimal serta menjadi pertanyaan publik bagaimana dengan sangsi pada UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta pasal 5 ayat (2) karena status ASN yang disandang oleh Pemberi fee proyek,” tegasnya.

Dengan begitu, Aziz berharap dan berkesimpulan agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan yang buruk. “Sehingga agar tidak terkesan kalau penangkapan dua oknum ASN tersebut menjadi target utama bahkan ada “by design” bahkan adanya dugaan kriminalisasi,” tutupnya.

Sementara menanggapi hal itu Kejari Sampang saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas dengan sebagai mana mestinya. Ia membantah jika ada pengaturan dalam penegakan hukum yang dilakukannya.

“Insya Allah tugas yang kami lakukan sudah sesuai dengan koridor hukum yang ada, kami bekerja tidak ada pesanan (delict by order), tidak ada by design. Janganlah membuat opini, seolah olah kami bekerja out of rule,” jelasnya pada terbitan.com.

Edi sapaan akrab Edi Sutomo menambahkan meski tak dilakukan penangkapan, menurutnya tersangka AR sudah dilakukan penyidikan oleh pihak Polres Sampang. “Jika tidak kami lakukan penangkapan pun. tersangka A.R juga sudah dilakukan penyidikan oleh polres sampang dan sudah di tetapkan tersangka dan berkas perkaranya sudah masuk juga di kami. dukung kami dalam penegakan hukum yang baik dan benar di wilayah hukum kejari sampang,” tandasnya.

“Tersangka AR dan Tersangka MEW. kami kenakan pasal 12 e UU. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, karena ada Bukti permulaan sebagaimana Pasal 17 KUHAP tersangka memaksa meminta fee 12.5 % tersebut makan dilakukan penangkapan terhadapnya,” pungkasnya.

Reporter : Adie
Editor : Nia

E-KORAN