Reporter : Admin Terbitan

TANGERANG, terbitan.com – Kemudahan meminjan uang kepada rentenir alias “bank keliling” yang mengatasnamakan koperasi kerap membuai para ibu rumah tangga.(IRT). Sebab, untuk mengajukan pinjaman tidak perlu syarat yang rumit dan tanpa agunan atau jaminan.

Sahari, Ketua LSM Gerak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Kabupaten Tangerang pernah melakukan penyelidikan soal ini. “Cukup dengan berkas foto kopi KTP dan foto suami-istri, uang bisa langsung cair,” katanya.

Tapi, justru di sinilah letak masalahnya. Sebab, banyak pemalsuan dokumen terjadi. Para IRT di Desa Onyam Kecamatan Gunungkaler Kabupaten Tangerang banyak yang tidak memberitahu suami soal peminjaman ini.

Lalu bagaimana menyiasati foto suami-istri sebagai salah satu syarat pengajian utang? “Banyak yang akal-akalan, mereka “pinjam” wajah laki-laki lain untuk berdampingan dalam foto. Di sini juga terjadi kongkalikong dengan pegawai koperasi itu,” papar Sahari.

Jika pembayaran angsuran lancar, hal ini tak jadi masalah. Tapi jika tidak lancar, akhirnya para suami pun tahu istrinya pinjam dana secara diam-diam tanpa sepengetahuan mereka. “Ujung-ujungnya, gara-gara “bank keliling” suami-istri jadi ribut. Bahkan, ada yang sampai mau cerai,” kata Sahari.

Ditegaskan, praktek rentenir seperti ini harus diberantas karena menyusahkan orang. “Pemerintah harus tegas. Jangan dibiarkan. Ini jelas-jelas praktek rentenir!” tegasnya.

Ironisnya, banyak IRT yang meminjam tidak hanya pada satu koperasi saja. Bahkan, si Onyam, seperti dituturkan warga setempat, ada yang sampai hutang pada 3-5 koperasi. Sebab, bukan cuma satu “bank keliling” yang menawarkan, tapi banyak.

“Akibatnya, mereka jadi kebanyakan pinjam hingga hingga jutaan rupiah. Lalu begitu ditagih jadi kesulitan bayar. Terpaksa harus gali lubang tutup lubang alias meminjam ke koperasi lainnya untuk menutupi pinjaman sebelumnya,” ungkap Andri, tokoh pemuda Onyam. (BAG 2/BERSAMBUNG)

E-KORAN