Reporter : Adie
|
Editor : Nia Erlita

SAMPANG, Terbitan.com – Jurnalis Sampang Bersatu yang merupakan Gabungan dari Seluruh Organisasi Wartawan dan Media se Kabupaten Sampang menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-undang   (RUU) Penyiaran yang dianggap akan merongrong Kebebasan Pers.

Aksi itu dilakukan Jurnalis Sampang Bersatu di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang. Dengan banyak tuntutan yang disampaikan Jurnalis Sampang Bersatu juga meminta DPRD mendukung Penolakan RUU Penyiaran tersebut.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Kamaluddin Harun menyampaikan jika aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas dibahasnya RUU Penyiaran oleh DPR RI yang memuat pasal karet dan merongrong kebebasan Pers.

“RUU Penyiaran yang dibahas DPR RI ini menuai kontroversi Publik. Karena berpotensi mengekang kebebasan Pers dan bertentangan dengan Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya, Senin (20/06/2024).

Merinci, Kamal menyebut ada beberapa Pasal yang sangat kontroversial  serta berpotensi mematikan kebebasan Pers dalam menjalankan tugas terlebih dalam penayangan hasil Investigasi.

“Pertama adalah Pasal 50 B ayat 2 yang memuat, Selain memuat isi panduan isi siaran dan konten siaran, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Standart Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik Investigasi,” jelasnya.

Kedua menurutnya adalah Pasal 8A ayat 1 huruf Q yang dianggap memberikan tugas spesial kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam sengketa jurnalistik yang sebelumnya  adalah tugas Dewan Pers.

E-KORAN