Reporter : Adie
|
Editor : Nia Erlita

“Pada Pasal 8A ayat 1 huruf Q menerangkan bahwa, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa Jurnalistik di Bidang Penyiaran, Padahal itu sudah merupakan tugas Dewan Pers,” tandasnya.

Jurnalis Sampang Bersatu menuntut beberapa Point penting lainnya kepada DPRD Kabupaten Sampang untuk ikut

  1. Menolak RUU Penyiaran untuk disahkan Jadi UU.
  2. Mengembalikan Tugas dan Fungsi KPI atau Dibubarkan.
  3. Mendesak DPR RI agar tidak melanjutkan Pembahasan RUU Penyiaran yang kontroversial.
  4. Meminta DPRD Kabupaten Sampang agar meneruskan dan menyampaikan aspirasi dari Jurnalis Sampang Bersatu kepada DPR RI.

Sementara saat menemui masa aksi, Anggota DPRD  Kabupaten Sampang Agus Husnul Yakin dan R. Aulia Rahman mengatakan Hari ini juga akan membuat  Surat Pengantar dan Surat Pernyataan kepada DPR RI atas aspirasi yang disampaikan masa.

Namun, Surat itu baru akan dikirim besok lantaran hari ini para Pimpinan DPRD masih berada di Luar Kota, ia berjanji akan sesegera mungkin mengambil sikap itu.

“Hari ini juga kita akan bikin Surat. Namun, karena Pimpinan Dewan masih ada agenda di Luar Kota, Surat itu akan kami kirim besok. Saya pastikan setelah ditanda tangani Surat itu akan segera kita Kirim ke DPR RI,” tegasnya.

E-KORAN