Reporter : Ragil Surono
|
Editor : Iwan Terbitan
|
Publisher : Adie

SANANA – Terbitan,com || Lembaga atau bandan pengasan internal dan eksternal  (AUDIT) yang didirikan dan dibentuk secara independen oleh pemerintah untuk “Melindungi Keuangan Negara atau Daerah”.

Lembaga atau Badan dimaksud disebut sebagai Lembaga Tinggi Negara. Berikut lembaga atau badan Independen pemerintah yang kita kenal selama ini, sebagai berikut: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI; dan Inspektorat sebagai audit Internal.

Ketiganya memiliki masing-masing dengan tujuan yang sama yaitu Sebagai Atmosfer yang Melindungi Keuangan Negara atau Daerah. Maka hasil kinerjanya ketiga Lembaga atau Badan tersebut merupakan produk hukum yang sah. Selama ini ketiga lembaga tersebut diatas selalu melakukan audit keuangan Negara atau Daerah demi terselenggaranya penerapan keuangan yang optimal dan terciptanya aparatur Negara yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Namun fakta membuktikan.

Pasalnya, akhir-akhir ini salah satu Lembaga atau Badan tersebut diatas yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) setiap daerah di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, merealisasi beberapa hal terkait kurang optimalnya penerapan keuangan yang pada intinya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) khususnya BPK RI Perwakilan Maluku Utara.

Aktivis Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Kepulauan Sula, Jamaludin mulai menyoroti pemerintah dan kinerja Inspektorat (audit internal pemerintah).

Untuk itu, dia meminta aparat hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap berbagai temuan dugaan kerugian Negara disetiap SKPD Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula sebagaimana yang telah di realisasi oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara.

“Bahkan secara khusus pihaknya juga meminta pihak Kejaksaan dan Kepolisian memeriksa penerapan keuangan di Inspektorat Kepulauan Sula. Dimana beberapa hari terakhir ini dihebohkan adanya pemeriksaan di Inspektorat Kepulauan Sula terkait dugaan penggelapa anggaran pengawasan Ta 2022 senilai Rp 1.1 miliar sekian, “kata Jamaludin, Senin (16/10/23)

Menurut Jamaludin, pihaknya minta aparat hukum untuk melakukan penyelidikan diseluruh SKPD, lembaga atau badan yang menggunakan keuangan Negara atau Daerah selama ini khususnya di Inspektorat Kepulauan Sula. Ia menilai kinerja Inspektorat sangat di ragukan.

Pasalnya, pos anggaran di Inspektorat selama ini tidak tersentuh hukum dan pejabatnya hampir rata-rata dari dinas-dinas yang selama ini dari SKPD pemerintah setempat  itu sendiri.

“Sangat diragukan hasil kinerja Inspektorat selama ini. Namun, Inspektorat ini selalu dipuja puja sebagai Penyelamat keuangan Negara atau Daerah secara internal, “ucapnya.

Jamaludin juga mengungkapkan, beberapa keterangan beberapa kepala SKPD selama ini, menjelaskan jika mereka diawasi oleh Inspektorat dan TP4D. Artinya, beberapa oknum tertentu diduga berlindung dibelakang Inspektorat dan TP4D itu sendiri.

“Aparat hukum ditugaskan Negara untuk menyelamatkan keuangan Negara atau
Daerah dan mencegah terjadinya kerugian Negara atau Daerah itu sendiri. Maka, kita minta aparat hukum sesegera mungkin melakukan penyelidikan atas penyerapan keuangan di setiap OPD atau SKPD selama ini, “tegasnya.

Kemudian, Paktisi Hukum, Adha Buamona pun gram, angkat bicara, terkait hal tersebut, ia minta agar inspektorat dan aparat penegak hukum bekerjasama untuk membongkar dugaan korupsi. Karena korupsi ini masih jadi musuh peradaban umat manusia.”ucapnya

Selain itu, ia mempertanyakan sebenarnya apa fungsi dan kinerja inspektorat itu,,? Sebab pihaknya menilai dari hasil temuan-temuan Audit LHP BKP RI Perwakilan Maluku Utara, kami tidak pernah mendengar langkah tindakan tegas dari inspektorat, jika tidak sesuai poksinya dalam bekerja dan tidak mampu menjalankan tugasnya yaaa mundur aja dari jabatannya, “pungkasnya.

Sementara itu, pemerintah dalam hal ini Bupati Kepulauan Sula dan jajarannya  serta aparat hukum sebagai dugaan objek pembahasan, hingga berita ini diturunkan belum terkonfirmasi.

 

E-KORAN