Reporter : GN. Samoale

SANANA, Terbitan.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan kekurangan volume
Pekerjaan Pembangunan Ruko Kompleks Pasar Basanohi Pada Tahun Anggaran (TA) 2017.BPK merekomendasikan PUPRPKP Kepulauan Sula mengembalikan dana sebesar Rp 302.453. 834,50

Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan senilai Rp 28.797 .338. 767,00 dan telah direalisasikan senilai Rp 27.736. 103.833,00 atau 96,31% dari anggaran.

Realisasi Pembayaran Melebihi Progres Fisik, Denda Keterlambatan Belum.Dikenakan Senilai Rp 389. 883. 895, 05, dan Kekurangan Volume Senilai Rp 302.453. 834,50 pada Pekerjaan Pembangunan Ruko Kompleks Pasar Basanohi Pada Tahun Anggaran (TA) 2017 yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Direktur Lembaga Anti Korupsi Halmahera Corupption Watch (HCW) Provinsi Maluku Utara (Malut) Rajak Idrus mendesak aparat penegak hukum tindak lanjuti atas temuan BPK terkait
paket pekerjaan Pembangunan Ruko Kompleks Pasar Basanohi dilaksanakan oleh PT. ICB
berdasarkan kontrak pekerjaan Nomor 910.916/605.3/73.CK/
DPUPRPKP-KS/2017 tanggal 6 Juli 2017 senilai Rp 7.797.677.901,00., “ungkap Rajak kepada media ini melalui pesan Whats App, Jum’at (02/07/21)

Menurut Rajak, Tidak terdapat konsultan pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan
fisik tersebut. Pengawasan teknis kegiatan dilaksanakan oleh tim internal dari Dinas PUPRPKP yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dibantu oleh
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), direksi lapangan, dan pengawas lapangan.

Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran lunas melalui SP2D Nomor 2681/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 21 Juli 2017 untuk pembayaran Uang Muka
20% senilai Rpl .559.535.580,00, SP2D Nomor 3752/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 26 September 2017 untuk pembayaran MCI senilai Rp 2.413.163.085,00, SP2D Nomor
4341/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 23 Oktober 2017 untuk pembayaran MC2 senilai Rp l.573.997.455,00, SP2D Nomor 5751/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 18 Desember
2017 untuk pembayaran MC3 senilai Rp l.861.097.886,00, dan SP2D Nomor 5752/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 18 Desember 2017 untuk pembayaran Retensi
senilai Rp 389.883.895,00., “katanya.

Tambah Rajak, Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak beserta dokumen pendukung lainnya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik lapangan yang dilaksanakan oleh BPK bersama PPK, PPTK dan kontraktor pelaksana, ditemukan permasalahan sebagai berikut:
a. Persentase progres kemajuan fisik pekerjaan pada laporan mingguan dan dokumen PHO tidak sesuai kondisi sebenarnya

Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen Laporan Mingguan (minggu ke-21) per tanggal 26 November 2017 yang telah disetujui oleh PPK, diketahui bahwa total progres pekerjaan telah mencapai 100%. Atas pekerjaan tersebut telah diserahterimakan 100% melalui Berita Acara Serah Terima Pevtama/P?-ovisional
Hand Over (PHO) Nomor 55/BA-PHO/605.3/73.CK/DPUPRPKP-KS/2017 tanggal 30 November 2017.

Sedangkan pada saat BPK melakukan pemeriksaan
fisik di lokasi pekerjaan pada tanggal 28 Februari 2018, pekerjaan tersebut belum seluruhnya selesai. Maka, senyatanya pelaksanaan pekerjaan tersebut mengalami
keterlambatan. Atas keterlambatan tersebut, PPK telah mengeluarkan surat teguran keterlambatan pekerjaan sebanyak tiga kali, yaitu:

1) Surat Nomor 605.3/DPUPRPKP-KS/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017;
2) Surat Nomor 605.3/DPUPRPKP-KS/XI/2017 tanggal 30 November 2017; dan
3) Surat Nomor 605.3/DPUPRPKP-KS/III/2018 tanggal 21 Maret 2018, “ungkapnya.

Selanjutnya, PPK menjelaskan bahwa kontraktor tidak membuat laporan progres fisik pekerjaan secara periodik baik mingguan maupun bulanan yang dilaporkan kepada PPK. Laporan progres fisik pekerjaan dibuat oleh kontraktor dan dilaporkan kepada PPK hanya pada waktu akan pencairan termin pembayaran yang didalamnya terbagi menjadi periode laporan mingguan. Kemudian, PPK,PPTK, direksi, dan pengawas lapangan turun ke lapangan untuk mengecek
kondisi pekerjaan di lapangan apakah sesuai dengan progres fisik yang diaporkan, namun tidak secara mendetail.

Oleh karena itu, laporan mingguan maupun bulanan terkait pencapaian progres fisik pekerjaan dan dokumen PHO yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100% tidak dapat diyakini kebenarannya, “tegasnya. {GNS}

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI