Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula melaksanakan gelar perkara penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk menetapkan Status tersangka atas dugaan korupsi yang digelar di Aula Mapolres Kepulauan Sula.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Paultri Yustiam ketika wawancarai terbitan. com diruang kerjanya. Sabtu (25/05) Pukul 10.00 Wit mengatakan, setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengeluarkan penghitungan hasil kerugian Negara.

Dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Fagudu Kecamatan Sanana 2016 silam, berdasarkan hasil Ekspose, tim penyidik menerima hasil perhitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 422.449.046,53 (empat ratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat puluh enam rupiah lima puluh tiga sen), dan akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” kata Paultri.

Dari hasil gelar perkara, Iptu Paultri Yustiam mengatakan, perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo pasal 8 Udang – Udang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Udang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidan Koropsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Pidana

Seperti diketahui, sebelumnya Polres Kepulauan Sula telah menerapkan Kepala Desa Fagudu, Kecamatan Sanana menjadi tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2016 lalu.

E-KORAN