Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Ternate Armin mendesak aparat penegak hukum memeriksa pengerjaan proyek Pekerjaan pembangunan Lendskip sebagai sarana pendukung halaman Masjid Raya Sanana yang dikerjakan oleh PT. Pelangi Persada Nusantara dinilai asal-asalan dan tak sesuai dengan bestek yang di programkan pemerintah.

Pasalnya pekerjaan yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2017 sebesar Rp. 4,9 milyar tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Badan Keuangan (LHP BPK) nomor 16.C/LHP/XIX.TER/5/2018 tanggal 12 Mei 2018 menyebutkan bahwa, Pealisasi Pembayaran pekerjaan tersebut Melebihi Progres Fisik, Denda Keterlambatan senilai Rp 80.991.625,00 dan Kelebihan Pembayaran Senilai Rp 52.000.000,00.

Paket pekerjaan Pembangunan Sarana dan Fasilitas Pendukung Kawasan Masjid Raya dilaksanakan oleh PT. Pelangi persada nusantara berdasarkan kontrak pekerjaan Nomor 910.916/642.2/23.CK/DPUPRPKP-KS/V/2017 tanggal 3 Mei 2017 senilai Rp 4.927.053.252,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 180 hari kalender (3 Mei sampai dengan 30 Oktober 2017).

Pekerjaan fisik tersebut dilaksanakan tanpa konsultan pengawas dalam pelaksanaan, sedangkan pengawasan teknis kegiatan fisik itu dilaksanakan oleh tim internal dari Dinas PUPRPKP yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), direksi lapangan, dan pengawas lapangan.

Pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran lunas melalui SP2D Nomor 1965/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 19 Juni 2017 untuk pembayaran Uang Muka 20% senilai Rp 985.410.650,00, SP2D Nomor 2998/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 9 Agustus 2017 untuk pembayaran MCI senilai Rp 2.103.343.350,00, SP2D Nomor 4461/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 27 Oktober 2017 untuk pembayaran MC2 senilai Rp 257.274.105,00, SP2D Nomor 6196 /SP2D-LS/KS/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk pembayaran MC3 senilai Rp l.334.672.484,00, dan SP2D Nomor 6352/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 29 Desember 2017 untuk pembayaranretensi senilai Rp 246.352.663,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak beserta dokumen pendukung lainnya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik lapangan yang dilaksanakan oleh BPK bersama PPK dan kontraktor pelaksana, ditemukan permasalahan sebagai berikut, addendum perpanjangan waktu tidak terdapat bukti pendukung sebagaiperistiwa kompensasi atas pekerjaan pembangunan sarana dan fasilitas pendukung kawasan Masjid Raya telah dilakukan satu kali addendum yaitu Addendum Nomor 910.916/ 642.2/23.CK/DPUPRPKP-KS/2017/ADD. 01 tanggal 4 Oktober 2017 tentang perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 55 hari kalender sehingga kontrak berakhir pada tanggal 24 Desember 2017. Namun, di dalam dokumen addendum tersebut tidak terdapat bukti pendukung sebagai peristiwa kompensasi yang menyatakan bahwa perpanjangan waktu pelaksanaan layak untuk diberikan kepada kontraktor. Oleh karena itu, addendum perpanjangan waktu tersebut menjadi tidak layak dan dibuat hanya untuk menghindari denda keterlambatan.

Sedangkan persentase progres kemajuan fisik pekerjaan pada laporan mingguan dan dokumen PHO tidak sesuai kondisi sebenarnya, karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen Laporan Mingguan (minggu ke-31) per tanggal 6 Desember 2017 yang telah disetujui oleh PPK, diketahui bahwa total progres pekerjaan telah mencapai 100%>.

Atas pekerjaan tersebut telah diserahterimakan 100%> melalui Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor 69/BA PHO/642.2/23.CK/DPUPRPKP-KS/2017 tanggal 14 Desember 2017. Sedangkan pada saat BPK melakukan pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan pada tanggal 22 Februari 2018, pekerjaan tersebut belum seluruhnya selesai. Maka, senyatanya pelaksanaan pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan.

Atas keterlambatan tersebut, PPK telah mengeluarkan surat teguran keterlambatan pekerjaan sebanyak dua kali, yaitu Surat Nomor 642.2/DPUPRPKP-KS/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017, dan surat Nomor 642.2/DPUPRPKP-KS/XII/2017 tanggal 8 Desember 2017. Oleh karena itu, laporan mingguan maupun bulanan terkait pencapaian progres fisik pekerjaan dan dokumen PHO yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100%» tidak dapat diyakini kebenarannya.

Selain itu tidak terdapat perpanjangan jaminan pelaksanaan meskipun pekerjaan terlambat melewati tahun anggaran hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jaminan pelaksanaan yang diserahkan kontraktor pelaksana berupa bank garansi yang dikeluarkan oleh PT Bank Maluku Malut Cabang Sanana dengan Nomor SNN/GB/PEL/044/V/2017 tanggal 31 Mei 2017 senilai Rp.246.352.662,60 telah habis masa berlakunya pada tanggal 30 Oktober 2017. Meskipun demikian, pekerjaan tetap dilanjutkan hingga melewati tahun anggaran tanpa perpanjangan jaminan pelaksanaan.

Pembayaran pekerjaan itu juga melebihi prestasi pekerjaan, karena berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran lunas 100% meskipun pada kondisi sebenarnya pekerjaan belum selesai 100% pada tanggal berakhir kontrak.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tanggal berakhir kontrak adalah 30 Oktober 2017 dan adendum perpanjangan waktu pelaksanaan tidak layak diberikan kepada kontraktor karena tidak terdapat bukti pendukung sebagai peristiwa kompensasi yang menyatakan bahwa perpanjangan waktu pelaksanaan layak untuk diberikan kepada kontraktor.

Pemeriksaan fisik yang dilakukan pada tanggal 22 Februari 2018, masih terdapat beberapa item pekerjaan yang terlambat dan belum selesai senilai Rp 1.619.832.500,00 yaitu pengadaan dan penanaman pohon kurma, pengadaan dan penanaman tanaman melati kosta, pengadaan dan penanaman pohon pisang bias kanna, pengadaan dan penanaman pohon aralia, pengadaan dan penanaman bunga kenanga, pengadaan dan pemasangan lampu LED (penerangan dalam), Pekerjaan lampu penerangan 2 tiang (panel solar sel) dengan spek lampu 50 watt, Lampu taman tipe 1 untuk plaza dan Lampu taman tipe 2 untuk plaza. Penyelesaian masing-masing item pekerjaan tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda, di mana fungsi masing-masing item pekerjaan tersebut tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh PPK, pekerjaan telah selesai pada tanggal 8 Maret 2018. Dengan demikian, maka telah terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 129 hari kalender (1 November 2017 s.d. 8 Maret 2018).

Terdapat perbedaan spesifikasi barang dan masa pemeliharaan tidak maksimal pemeriksaan fisik kedua pada saat pemeriksaan terinci BPK yaitu tanggal 29 April 2018, diketahui bahwa item pekerjaan yang terlambat pada saat pemeriksaan fisik pertama, telah selesai.

Namun, terdapat perbedaan spesifikasi atas pekerjaan lampu penerangan 2 tiang (panel solar sel) sebanyak 20 buah dengan spesifikasi lampu yang terpasang 42 watt dari yang seharusnya 50 watt. Harga satuan sesuai kontrak untuk item pekerjaan tersebut adalah Rp. 22.100.000,00. Pemeriksaan lebih lanjut atas harga riil untuk spesifikasi lampu 42 watt adalah Rp l9.500.000,00. Sehingga, terdapat selisih harga Rp 2.600.000,00.

Berdasarkan pertimbangan kebutuhan penerangan di lokasi dan efisiensi waktu, maka selisih harga dari adanya perbedaan spesifikasi tersebut harus disetorkan ke kas daerah, yaitu senilai Rp 52.000.000,00 (Rp 2.600.000,00 x 20 bh). Selain itu, pemeliharaan yang dilakukan oleh kontraktor tidak maksimal terbukti dengan adanya pohon kurma yang telah ditanam dan mati sebanyak 17 buah, banyak tanaman bunga yang mengering dan mati, serta kran penyiram rumput otomatis yang patah.

HPMS Ternate Armin meminta tindakan tegas harus diberikan kepada kontraktor PT. Pelangi Persada Nusantara yang mengerjakan proyek ini, jangan hanya memberikan teguran saja, melainkan juga harus memberikan sanksi hukum. “Karena dalam pengerjaan proyek pembangunan Lendskep Masjid Raya Sanana sesuai dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ujar Armi kepada terbitan.com. Senin (18/3/2019)

Armin, juga mendesak penegak hukum untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam proyek pembangunan Lendskep Masjid Raya Sanana,. “Karna ada dugaan indikasi korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan segera periksa Pengawasnya, PPK, Kepala Dinas PU,” tegasnya

E-KORAN