Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek ruas jalan Pohea – Molbufa HRS Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepul) menggunakan APBD tahun 2009 lalu senilai Rp 7.020.698.000, diduga fiktif.

Pasalnya kasus tersebut sudah dilaporkan ke penegak hukum Polda Malut sejak tahun 2012, dengan Nomor Surat Kapolda Maluku Utara Nomo: R/17/II/2012 Tanggal: 09 Februari 2012 oleh Himpunan Mahasiswa Sula Besi Barat (HIPMA-SULBAR) Maluku Utara, dengan nomor:012/SEK/HIPMA/MU/III/2011.Tanggal 21/Maret 2011 Perihal laporan Indikasi Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Pemda Kabupaten kepulauan sula.

Sesuai dengan surat perintah penyelidikan Direskrim Pol Malut Utara Nomor : Sp.Lidik/65/IV/2011 Ditreskimsus polda maluku Utara Tanggal 05 April 2011. Namun hingga kini tidak ditindak lanjuti lagi oleh penyidik Polda Malut sesuai dengan surat perintah di atas.

Hal itu ditanggapi Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Armin Soamole, kembali mendesak Polda Malut segera menyelesaikan kasus indikasi korupsi Jalan Pohea – Malbufa. Sebab kasus tersebut hingga saat ini tidak ada titik penyelesaian. Apalagi kasus itu sudah merugikan negara sebesar Rp 7 milyar lebih.” kata Armin kepada terbitan.com, Minggu (23/06).

HPMS tetap memberikan apresiasi pada Polda Malut dibawa kepemimpinan Brigadir Jenderal Polisi Suroto yang mana punya niat untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Provinsi Maluku Utara. terutama Kabupaten Kepulauan Sula,” pungkas Armin. [GNS]

E-KORAN