Reporter : Admin Terbitan

MADIUN, terbitan.com – Sebanyak 48 warung yang terletak di perbatasan Madiun – Nganjuk di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, di segel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun. Diduga warung warung itu dijadikan ajang transaksi prostitusi , Selasa (14/05/2019).

Agar penghuni tidak kembali melakukan transaksi bisnis prostitusi, Warung remang – remang dilokasi tersebut oleh petugas Satpol PP di tempeli sticker serta di pasang Garis Pembatas.

Dikatakan oleh Kabid Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, bahwa penutupan dan penyegelan lokasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Bupati Madiun sekaligus penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selanjutnya akan dilakukan pengawasan dan pengendalian yang dilimpahkan oleh Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Kepada Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) untuk terus melakukan patroli monitoring.

Eko juga menegaskan bahwasanya tindakan petugas saat ini bukanlah merupakan bentuk razia , melainkan penutupan dan segel lokasi. Eko juga meminta kepada penghuni untuk segera berkemas dan mengosongkan lokasi tersebut.

“Jadi ini bukan razia, tapi kita melakukan penutupan, kita segel ,” ujar Eko.

Eko menjelaskan, bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan tindakan razia dan penangkapan terhadap pelaku prostitusi ini. Namun menurutnya selama ini dirasakan belum memberikan efek jera. Sehingga saat ini petugas telah memberikan tindakan tegas yaitu penutupan.

Penutupan dan penyegelan dipantau langsung Bupati Madiun Ahmad Dawami, perwakilan dari PT KAI Daop 7 Madiun dan Perhutani KPH Saradan yang lahannya telah disalahgunakan peruntukannya. Selain itu, juga melibatkan TNI, Polres Madiun, PLN UPJ Nganjuk, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, dan pihak Kecamatan Saradan.

E-KORAN