Reporter : Ragil Surono
|
Editor : Iwan Terbitan
|
Publisher : Adie

SANANA, Terbitan,com || Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana persetubuhan anak berusia (15) yang dilakukan oleh tersangka berinisial AS

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Abu Zubair Latupono, mengatakan, pihaknya kini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kepulaun Sula dan selanjutnya akan dilakukan tahap II.

“Sementara kita sudah melengkapi berkas perkara dan proses lanjut,” kata
Abu saat memberikan keterangan lewat pesan Whats App..di..nomor..+62 822-5992-xxxx, Sabtu (14/10/23),

Menurutnya, perkara kasus persetubuhan di Desa Fagudu berkas P19 sudah di perbaiki, akan tetapi kemarin masih berkordinasi lagi dengan pihak Kejaksaan terkait visum

“Saat ini tersangka telah ditahan dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Kepulauan Sula untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Lantaran diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, AS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Tersangka atas perbuatannya terancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

E-KORAN