Reporter : Ragil Surono
|
Editor : Iwan Terbitan
|
Publisher : Adie

SANANA – Terbitan,com|| Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula telah meneliti berkas perkara dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh tersangka berinisial AS. Berkas dikembalikan lagi ke penyidik karena belum lengkap.

Perkara ini ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula. Jaksa meminta penyidik melengkapi berkas perkara dengan petunjuk yang diberikan.

“Berkasnya dikembalikan lagi ke penyidik, P-19,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo melalui stafnya, Ainur Rofiq saat dikonfirmasi pesan Whats App..di..nomor +62 878-5451-xxxx, Kamis (19/10/23),

“Pihaknya mengatakan, jika sudah dilengkapi, maka jaksa menunggu pengembalian berkas dari penyidik. Nantinya berkas tersebut kembali diteliti, apakah sudah lengkap secara formil maupun materil.

Ketahui, Atas Perbuatannya Tersangka AS dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

E-KORAN