MURUNG RAYA,terbitan.com – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) meringkus Ar alias Abuk (37),  dikawasan pasar Mingguan, di jalan Isran AS RT 004 RW 003 Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (20/02) siang.
Dari tangan Ar berhasil diamankan lima paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor sekira 1,85 gram dan barang bukti lainnya.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko SH, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba oleh tersangka, yang biasanya tersangka mengedarkan Sabu di seputaran pasar di Laung jika pasar mingguan buka.

“Beberapa saat tersangka akan melaksanakan transaksi anggota melakukan penggrebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar pasar dan saksi,” kata Kasat Bagus.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Mura.
Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a tentang Narkotika,”ungkap Bagus.

E-KORAN