Reporter : Terbitan Jateng

PONOROGO, terbitan.com – Kapolsek Ponorogo AKP Lilik Sulastri, SH mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan dengan terlapor berinisial Sy bin Katimin (alm) (34 th) tercatat sebagai warga Desa Ngulan Kulon Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Kapolsek Ponorogo mengatakan korban dan pelaku melakukan perkenalan melalui medsos Facebook. “Awalnya antara korban dengan pelaku tidak saling kenal, perkenalan mereka lewat medsos Facebook, kemudian mereka janjian untuk bertemu langsung,” ungkap Kapolsek Ponorogo.

Dijelaskan kembali bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan Aminatul Faidah (39th) warga FAUDA, Jl. Irawan Kel. Kepatihan Kecamatan Ponorogo yang merasa di tipu oleh terlapor di terima langsung Kanit Reskrim Polsek Ponorogo Ipda Rosyid

Awal mula kejadian pada Rabu (29/1/2019) korban berkenalan dengan pelaku lewat medsos facebook, setelah terjadi perkenalan di medsos antara pelaku dan korban melakukan pertemuan di wilayah Bungurasih Kab. Sidoharjo, selanjutnya pelaku menjanjikan akan menikahi dan akan mengurus perceraian korban.

Setelah pertemuan tersebut sesuai kesepakatan antara korban dan pelaku bahwa pelaku akan mengurus surat cerai korban akhirnya pada Rabu (06/2/2019) pukul 07.53 korban bersama temannya Sdr. Tri Setyawan datang Ke ATM untuk transfer sejumlah uang ke rekening milik Gutik Yuliatin (Kakak ipar pelaku) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya mengurus penceraian korban.

Tidak cukup dengan uang tersebut pelaku kembali meminta untuk di transfer sejumlah uang melalui nomor rekening yang sama, akhirnya pada tanggal 10 Pebruari 2019 korban kembali mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Saat di panggil ke Polsek Ponorogo sebagai saksi Sdri. Gutik Yuliatin tidak tahu menahu soal uang tersebut. “Katanya uang tersebut untuk pembayaran mesin giling padi,” terangnya.

Keterangan dari Gutik Yuliatin di benarkan oleh pelaku yang memang pekerjaannya menjalankan slep/giling padi keliling. Karena apa yang di janjikan pelaku kepada korban tidak ada kejelasan dan korban merasa di tipu akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponorogo.

Saat konferensi pers Kapolsek Ponorogo juga menggelar Barang Bukti berupa 2 (dua) lembar bukti transfer, 2 (dua) bendel print out hasil Screenshot percakapan pelaku dengan korban, Buku Rekening dan ATM BRI an. Gutik Yuliatin dengan No. rek 65550101xxxxxx, Kalung Emas seberat 7,03 gram di beli dari Uang transferan serta uang tunai sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang sisa milik korban. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)

“Dari kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman max 8 tahun penjara,” pungkasnya.

E-KORAN