Reporter : GN. Samoale

SANANA, Terbitan.com – Tim penyidik Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara masih melakukan proses penyelidikan terhadap Kasus Dugaan Perzinahan Desa Waiina, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula.

Kasubag Humas Polres Kepulauan Sula,IPDA Masqun Abdukish mengatakan bahwa kasus dugaan perzinahan yang dilakukan inisial TG (42) dengan MK (38) tersebut masih tahap penyelidikan, “kata Masqun saat diwawancarai media ini, Jum’at (06/05/22)

Perlu diketahui, kasus tersebut dilaporakan berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/68/IV/2022/SPKT pada Rabu 27 April 2022 kemerin

Atas tindakan kawin halang yang diduga dilakukan TG (42) dengan MK (38) secara diam-diam dan mendapat seorang anak laki laki tanpa persetujuan istri sah inisial AU (37), “Maka atas kejadian tersebut TG dengan MK dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.{in}

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI