Reporter : Adie

SAMPANG, terbitan.com – Dalam kegiatan Operasi Tumpas Semeru 2020 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang yang juga dibantu jajaran Polsek se kabupaten sampang berhasil menangkap puluhan pelaku pengedar dan pengguna narkoba berjenis sabu-sabu dalam 10 hari.

Dalam Operasi Tuntas Semeru 2020 yang digelar sejak tanggal 24 Agustus sampai 4 September kemarin, dengan mengamankan 17 Pengedar dan 6 pemakai se Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menyampaikan selama sepuluh hari ini Satres Narkoba Polres Sampang berhasil mengamankan 17 pengedar dan 6 pemakai barang haram jenis sabu tersebut. Menurutnya dari semua pelaku hanya kecamatan Banyuates yang belum ditemukan.

“Asal pelaku tidak sama dari setiap Kecamatan di Kabupaten Sampang ada, Kecuali kecamatan Banyuates belum kami temukan, yang jelas semua akan kami sisir,” ujar Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolres Sampang, Senin (07/09/2020) siang.

Selain itu Hafidz juga menjelaskan, dari 23 tersangka yang berhasil digelandang itu, barang bukti (BB) yang paling banyak diamankan oleh jajarannya yaitu dari TKP ada dua Kecamatan terbanyak.

“Secara akumulatif ada 17,81 gram barang bukti yang sudah diamankan, terbanyak Sokobanah dan Omben,” jelasnya.

Atas perbuatannya 23 tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1, 12 ayat 2, 114 ayat 1 dan 2 sama 132 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (Adie)

E-KORAN