Reporter : Admin Terbitan

BONDOWOSO, terbitan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bondowoso, Jawa Timur, menangkap Masuri Ervan Nurahmadi Bin Sadiman (33) warga Desa Prajekan Lor RT.06 RW.10 Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso. Penangkapan itu berawal, karena dia membawa narkoba jenis Sabu.

Menurut Kasat Resnarkoba Mapolres Bondowoso, AKP Hadi Sukisman, membenarkan, telah ditangkap di Desa Kelapa Sawit RT.01/RW. 02 Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, Rabu (10/4/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Berawal informasi dari masyarakat yang terlihat tengah menjual atau menarwarkan Sabu dari kabupaten Situbondo.

“Lantas anggota kami langsung bergerak melakukan penghadangan dan penangkapan, sekaligus penggeledahan kepada terduga. Alhasil, menukan 2 (dua) paket Sabu yang disimpan dalam tas pinggang warna hitam,” katanya, Kamis (11/4/2019).

Setelah terbukti kedapatan Sabu dari tersangka. Pihaknya langsung membawanya ke Mapolres Bondowoso, guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Subsudaer Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga melakukan pengembangan penyelidikan,” pungkasnya

E-KORAN