Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bondowoso membekuk pria berinisial AM (42) Warga Dusun Krajan RT. 05/01 Desa Tegal pasir, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Pelaku AM ditangkap dirumahnya di desa setempat. Dari tempat kejadian perkara (TKP) polisi menyita narkoba golongan satu jenis sabu sebanyak satu paket lengkap dengan alat hisapnya (bong) sebagai barang bukti (BB)

Hal itu diungkap Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman, bahwa berinisial AM sudah diamankan polisi.

“Dia tidak berkutik saat ketahuan menyembunyikan sabu, ketika digeledah oleh Satres Narkoba Polres Bondowoso, Senin (26/82019) sekira pukul 22.30 WIB,” katanya, Selasa (27/8/2019).

Sebelum penangkapan, Satres narkoba mendapat informasi dari masyarakat, adanya pelaku peredaran narkoba jenis sabu, yang sangat meresahkan desa setempat.

Setelah dilakukan penyelidikan, serta dilakukan penggeledahan. Ditemukan pada tersangka AM satu paket sabu dibungkusan plastik kecil lengkap dengan alat hisabnya.

“Dari AM diamankan beberapa barang bukti, yaitu satu paket sabu yang dibungkus klip plastik. Serta alat hisab,” jelas Iptu Hadi,

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM diamankan di Mako Polrea Bondowoso.

“AM disangkakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.Ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

E-KORAN