Reporter : Admin Terbitan

BONDOWOSO, Terbitan.com – Seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis Sabu, Sabtu (18/05/2019) berhasil ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso, sekira pukul 03.30 Wib.

Pemuda itu diketahui bernama Irwanto (36) warga alamat Gg. Kelapa Kelurahan Kademangan RT. 03, Kecamatan Kota, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Selain itu, dia juga mempunyai tempat tinggal lain di Dusun Sembon Betis Rt04 RW10 Desa Ngajum Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Sebelumnya, Jum’at (17/05/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Akan ada orang yang diduga melakukan tindak pidana melawan hukum hendak bertransaksi narkotika, golongan satu jenis Sabu.

Penangkapan tersangka di jalan raya Besuki, tepatnya di lampu merah kota Kulon dekat SMPN 07 Kelurahan Kota Kulon kecamatan Kota Bondowoso Kabupaten setempat tersangka Irwanto (36) tak berkutik setelah digelegak oleh anggota kami.

“Ketika pelaku lewat, selanjutnya diberhentikan dan dilakukan penggeledahan pada saku celananya, ditemukan satu paket sabu dalam klip plastik kecil yang di lem pada uang kertas dua ribu rupiah,” kata Iptu Hadi Sukisman, Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.

Lanjut Hadi, selanjutnya tersangka dan barang bukti satu paket sabu, berat 0.3 gram yang di isolasi/dilem pada uang kertas dua ribu rupiah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bondowoso untuk dilakukan proses sidik.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) UU.RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

E-KORAN