Reporter : Admin Terbitan

KUPANG, terbitan.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang  melimpahkan dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kabupaten Kupang, NTT.

Demikian di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri  Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Noven V. Bullan, SH, M. Hum, Rabu (20/03/2019) di ruang kerjanya.

Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang pertama dilimpahkan adalah pengelolaan Dana Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang yang melibatkan Stefanus Maakh selaku Ketua TPK dan Daud Pandie selaku Kepala Desa Kuimasi.

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait beberapa item pekerjaan yang sumber pembiayaan dari dana desa tahun anggaran 2017. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan tanggal 19 Maret 2019.

Beberapa item pekerjaan itu antara lain perkerasan jalan, pengadan ternak babi, pengadaan pakan ternak babi, pembangunan posyandu dan balai serba guna di desa.

Khusus untuk pekerjaan fisik berupa perkerasan jalan, pembangunan posyandu dan pembangunan balai serba guna terdapat kekurangan volume pekerjaan, sementara administrasi sudah selesai 100 persen.

Untuk pengadaan ternak babi dan pakan ternak babi, jaksa menemukan bahwa  bantuan yang di terima masyarakat  tidak sesuai jumlah sebagimana tercantum dalam RAPBDes.

Sementara untuk berkas perkara kedua yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang ke Pengadilan Tipikor Kupang adalah dugaan korupsi Dana Desa Noelmina Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang yang melibatkan Penjabat Kepala Desa Riven Letik. Berkas perkara telah dilimpahkan tanggal 04 Maret 2019 lalu.

Menurutnya, Riven Letik sebagai Penjabat Kepala Desa Noelmina tahun 2016 mengelola dana desa tidak melibatkan orang lain, semua dana desa di kelolanya sendiri.

Ia mengatakan, setelah mencairkan dana desa bersama bendahara desa kemudian dana desa diambil dan mengelola dana sendiri.

Terdapat beberapa item pekerjaan yang dibiayai dari Dana Desa ternyata fiktif. Di antaranya terdapat empat item yang menjadi temuan penyidik kejaksaan negeri kabupaten kupang yang terindikasi di korupsi.

Pertama, pambangunan gedung Taman Bacaan Masyarakat, sesuai hasil penyidikan terdapat kekurangan volume pekerjaan karena tidak selesai dikerjakan. Kedua, pembangunan pustu desa pun demikian terjadi kekurangan volume pekerjaan.

Item ketiga, bantuan dana untuk 3 kantin sekolah dasar dengan total uang sebesar Rp. 30.000.000,- namun sejumlah uang itu tidak diserahkan. Anehnya, dalam laporan keuangan menyebutkan uang itu sudah diserahkan oleh penjabat kepala desa ke tiga sekolah dasar atau dana sudah terserap 100 persen.

Item keempat katanya, penjabat Kepala Desa dalam semua pelaksanaan kegiatan tidak menyetor pajak ke kas negara. Atas perbuatanya itu, Negara dirugikan sebesar seratus tiga puluh dua juta rupiah lebih. 

E-KORAN