Reporter : Terbitan Jatim

NGAWI,Terbitan.com – Dalami kasus dugaan korupsi dana hibah Dikbud Ngawi tahun 2022 senilai Rp 19 miliar yang menyeret salah satu tersangka YDM seorang ASN yang berdinas menjadi staf di Kecamatan Kendal, Kejari Ngawi datangkan ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Affiful Barir Kasi Intel Kejaksaan Ngawi menegaskan, bahwa penyidik datangkan ahli dari Kemendagri untuk mengetahui peraturan tentang hibah yang mengacu pada Permendagri. nantinya dapat mengetahui secara jelas alur serta tahapan dari pengusulan hingga pencairan itu adalah tenaga ahli dari Kemendagri.

“Kita ingin mengetahui proses aturan pemberian dana hibah seperti apa, untuk melakukan tindakan lebih” katanya.

E-KORAN