Reporter : Admin Terbitan

JAKARTA, terbitan.com – Ketua DPW PPP Jawa Timur, H M Musyaffa Noer dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Ketua Umum PPP Romahurmuziy),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.

Seperti dilansir Medcom.id, Penyidik juga memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) dari Kemenag yakni Abdul Rochim dan Asep Saefuddin Chalim. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Romi.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan Kemenag daerah.

Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dikenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

E-KORAN