Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Tim Kuasa Hukum dari 7 orang yakni :  Jauhari, Susro (48), Resa Budiarso (24), Rudi (37), Dulla (65), Arofah (34), dan Toyo (61). Semua warga Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Bondowoso, Jawa Timur.

Eko Saputro SH, MH didampingi Abdul Khalik SH dan Slamet Riyanto SH mengatakan kliennya disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan gubuk pembuatan Batako milik Sukarto (pelapor red) warga setempat.

Kendati demikian, pihaknya selaku kuasa hukum dari ke-7 orang resmi melaporkan balik Sukarto, Senin 29 Agustus 2022 dalam objek kasus yang sama kepada Penyidik Polres Bondowoso.

“Ya kami melapor balik pelapor Sukarto kepada polisi,” Kata Eko Saputro, Senin (29/8/2022).

“Sebenarnya Klien saya ini merupakan korban suatu tindak pidana yang diduga pencurian dan / atau pengrusakan sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 362 jo 363 jo 406 jo 170 KUHP, ” Terang Eko Saputro.

Lebih jelas dia mengatakan, adapun duduk perkaranya bahwa pada bulan Oktober 2021, sekitar jam 07.00 WIB Atau setidak – tidaknya terjadi di tahun 2021, bertempat di Desa Mengen.

Terlapor Sukarto, diduga dengan sangaja dan tanpa hak memotong dan mengambil satu pohon Mangga, satu pohon Nangka, batu kali dan batu bata bekas pondasi rumah milik Susro (pelapor red) dan merusak pagar bambu tanpa seijin dari yang menanam sebagai pemiliknya.

Ironisnya lagi, kata Eko Saputro, bahwa setelah itu terlapor Sukarto menempati dan menguasai tanpa hak tanah pekarangan tersebut untuk dibuat usaha pembuatan batako.

Atas perbuatan terlapor Sukarto. Pelapor Susro menderita kerugian sekira Rp 25 juta.

“Untuk itu mohon kepada Kapolres/penyidik Polres Bondowoso segera melakukan tindakan penyelidikan dan atau penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,” Pungkasnya. 

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI