Reporter : Iwan Terbitan
|
Editor : Iwan Terbitan
|
Publisher : Adie

BARITO UTARA – Terbitan.com || Ahmad Yudan Baya warga desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, mengaku telah menjadi korban penyerobotan lahan yang di kelola secara turun-temurun oleh mafia tanah.

Dia pun menegaskan pihaknya telah membuat laporan polisi ke Polda Kalteng perihal aksi mafia tanah tersebut.

Laporan Ahmad Yudan Baya pun diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng pada tertanggal 10 Juni 2024.

Adapun terlapor dalam kasus itu berinisial DW.

Ahmad Yudan Baya mengatakan tanah miliknya dikelola, dijaga secara turun-temurun sebagai tempat pencarian tradisional sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan hidup yang bersumber dari sumber daya alam (SDM).

“Kami menduga itu mafia tanah, karena yang bukan menjadi haknya diaku-akuinya,” kata Yudan sapa akrabnya, Rabu (23/10/2024) di kediamannya.

Yudan mengatakan sengketa tanah itu terjadi pada masuknya perusahaan tambang batu bara PT SAM MINING.

Konon, Yudan sebagai ahli waris tanah/ lahan hak secara turun-temurun berdasarkan pihak PT Barito Putera sejak puluhan tahun memberikan kompensasi atas kegiatan tiap tahunnya mereka.

Namun setelah perusahaan PT SAM MINING melakukan eksplorasi booring dan hampir selesai munculah klim pada tanah/lahan hak secara turun-temurun kami,” kata Yudan.

Saat itu, DW menggunakan surat tertanggal 15 Maret 1976.

Saat pembuatan surat tersebut, Yudan menduga terjadi pemalsuan oleh DW bahkan muncul surat baru tahun 2023 mengklaim lahan di IUP PT SAM MINING.

Karena itu, Yudan memutuskan membuat laporan polisi sebab ada konspirasi jahat yang ingin menguasai lahan dan mendapatkan uang dari pihak Perusahaan tambang batu bara.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

“Saksi dari pihak pelapor sudah diperiksa untuk saksi selanjutnya masih dalam proses,” pungkas Yudan.

 

E-KORAN