Reporter : Admin Terbitan

TANGSEL, terbitan.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan siap melakukan pendampingan terhadap R, wanita asisten rumah tangga (ART) yang membuang bayi yang dikandungnya beberapa hari lalu. Hal ini disampaikan Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dalam rilis yang dikirim ke terbitan.com biro Tangerang Raya
 
“Kami siap melakukan pendampingan terhadap R jika ada permintaan dari R atau keluarganya. Oleh karena itu, jika diperkenankan oleh kepolisian, kami akan menemui R,” ujar Hamim.

Dia menilai, kasus ini bukan kasus sederhana. Tidak cukup hanya melihat bahwa perempuan itu membunuh anaknya. “Jad tidak sesederhana itu. Dalam konteks peristiwa ini, hukum jangan dibuat kaku, hitam, putih, benar, salah. Aparat kepolisian harus melihat aspek lain dan menerobos batas-batas perundang-undangan,” jelasnya.

Peristiwa ini tidak mungkin terjadi begitu saja. Ada relasi kuasa. Yakni relasi yang sifatnya hierarkis, ketidaksetaraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan, pendidikan dan
ekonomi. “Hal ini menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak laindalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah,” urainya.

Dalam konteks peristiwa ini, posisi R adalah sebagai ART merupakan posisi yang lemah dibandingkan pasangan yang menghamilinya. Di situ, ungkap Hamom, polisi semestinya tidak melihat hukum secara hitam dan putih. “Polisi semestinya mengungkap juga hubungan R dengan laki-laki yang mengahamilinya. Jangan-jangan dia korban perkosaan. Atau setidaknya karena ada relasi kuasa, mengingat R itu ART dan usianya masih sangat muda yang tentu belum matang secara psikologis,” tambahnya.

Selain itu, kriminologi memandang peristiwa ini bisa jadi sebagai pertanda melemahnya kontrol sosial di masyarakat Tangerang Selatan. Sebagai daerah yang menuju kota metropolitan, masyarakat mulai bersikap cuek, tidak peduli, tidak peka terhadap lingkungan. Sehingga kejahatan bisa dengan mudah dan terjadi.

Kriminologi juga bisa memandang peristiwa ini sebagai fenomena “tuntutan sosial” masyarakat urban. R yang bisa jadi merupakan masyarakat urban dan hidup di lingkungan daerah yang menuju kota metropolitan, memiliki tuntutan, gaya hidup atau aspek lain yang setara dengan lingkungannya.

“Bisa jadi R karena ingin memiliki pacar misalnya, sehingga ada hubungan pacaran dengan laki-laki yang menghamilinya,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, R, asisten rumah tangga yang masih berusia 17 tahun diduga telah membuang bayi yanh baru saja dilahirkannua. Bayi itu diduga hasil hubungan gelap R dengan pacarnya. Bayi itu dibuang di sebuah kompleks perumahan di Ciputat Tangerang Selatan.

Ironisnya, bayi itu sesaat setelah dilahirlan langsung dibekap hingga meninggal dan mayatnya ditaruh di dalam kantong plastik. Kasus ini sekarang sedang ditangani jajaran Polres Tangerang Selatan.

E-KORAN