Reporter : GN. Samoale

SULA, Terbitan.com – Mau Dijual ke Bitung, Tim Reskrim Polres Bitung Amankan 90 atau 3.3600 Kubik Kayu Merbau diduga Ilegal dengan menggunakan Kapal KM.Barakat Fitri dalam perjalanan Kepulauan Sula menuju bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)

Dari pantauan awak media, Minggu(15/03/20), Sebanyak 90 atau 3.3600 Kubik Kayu Merbau
ukuran kayu. 6x16x4 =30720 dan 6x16x3=2880 berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Polres Bitung pagi tadi.

Seluruh kayu tersebut di angkut menggunakan satu unit kapal kayu
KM. Barakat Fitri, GT. 99. No/742/KKb. dan rencananya akan diselundupkan atau dijual di wilayah Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), “Diamankan oleh pihak Tim Reskrim Polres Bitung dianggap sebagai aktivitas ilegal logging atau penyelundupan kayu ilegal yang dapat menimbulkan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah.

Selain mengamankan barang bukti kayu Merbau hanya dengan surat keterangan dari Kepala Desa Dofa Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Abas Masuku.

“Petugas juga mengamankan satu orang pemilik kayu bernama Sahwan Latanda (46) Desa Dofa Kecamatan Mangoli Barat yang diduga penyelundupan kayu tersebut. “Pengungkapan aktivitas legal logging kayu tersebut bermula adanya informasi masyarakat.

Perlu diketahui bersama, hingga berita ini diturunkan, TerbitanNews, com terus berupaya untuk mengkonfirmasi Polres Bitung, Provinsi Sula Utara (Sulut) dan Kepala Desa Dofa serta Pemilik Kapal, KM. Barakat Fitri, terkait untuk mempertimbangkan berita di atas. {GNS}

E-KORAN