Reporter : Admin Terbitan

CILACAP, terbitan.com – Pabrik jamu oplosan produksi rumahan di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya,kab Cilacap jawa tengah berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap Jawa Tengah, pada Rabu 6 Maret 2019.

Dari hasil penggerebegan tersebut, polisi mengamankan pemilik pabrik,berinisial SUG (41), barang bukti ribuan bungkus jamu berbagai merek siap edar dan beberapa karung serbuk bahan baku untuk membuat jamu yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Penggerebegan berawal adanya informasi pembuatan jamu palsu dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, kemudian polisi melakukan pantauan terhadap aktivitas pabrik.

“Kita pantau aktivitas tersangka, pada Rabu sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka kita tangkap di salah satu rumah pekerjanya,  berinisial W, di Desa Mujur,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto, Jumat 8 Maret 2019.

Usaha ilegal tersebut sudah dilakukan selama satu tahun dengan omzet mencapai Rp 500 juta per bulan.

“Omzetnya cukup besar, keuntungan yang didapat juga sangat besar. Pasar potensial adalah luar Jawa, ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, bahan oplosan tersebut oleh tersangka kemudian  dikemas menjadi produk jamu kuat, sakit kepala, obat untuk asma. Namun yang paling dominan adalah produk jamu kuat untuk laki-laki, seperti jamu Greng Jos, jamu  Kopi Cleng, Tiger-X, merk Miramax, jamu Xian Ling, Cobratawon Liar. 

SUG mengaku, jamu produksinya berbahan oplosan tepung, jahe, cabai jawa, dan obat kimia untuk menambah stamina.

“Semua bahan baku tersebut dia peroleh dari rekannya secara online,” kata SUG. 

Akibat dari perbuatannya, SUG diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

E-KORAN