MURUNG RAYA,terbitan.com – Ramainya pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) akhir-akhir ini menyita perhatian banyak orang datang untuk mengadu nasib bahkan tidak ketinggalan warga negara asing (WNA) ikut bekerja sebagai tenaga ahli ditambang emas ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini diduga sebanyak 9 orang WNA asal Tiongkok (Cina) ini sebagai tenaga ahli yang tersebar di wilayah penambangan emas illegal PETI yang ada di kabupaten Murung Raya sejak Desember tahun 2020 lalu.

Dikonfirmasikan kepada Kesbangpol kabupaten Mura selaku otoritas Pemerintah Daerah setempat yang bertugas melakukan pendataan dan pengawasan terhadap aktifitas seluruh WNA yang ada di Murung Raya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 1994 tentang pengawasan orang asing tindakan keimigrasian (lembaran negara RI tahun 1994 nomor 54 tambahan lembaran negara RI Nomor 3562) peraturan menteri dalam negeri nomor 50 tahun 2010 tentang pedoman pemantauan tenaga kerja asing di daerah.

Kabid kewaspadaan Kesbangpol Hulkini S Bangkan membenarkan adanya aktifitas 9 WNA illegal asal Tiongkok Cina tersebut di Murung Raya.

“Kita sudah lakukan pengecekan dilapangan sejak minggu lalu, dan memang ada 9 orang WNA  di areal tambang rakyat tersebut,” ucapnya saat di wawancarai awak media di ruang kerjanya, Selasa (24/2).

Diungkapkan Bangkan bahwa yang memasukan 9 WNA tersebut di ketahui pemilik usaha pertambangan emas dan pihaknya telah menyurati dan mengimbau pemilik usaha tambang yang diketahui menggunakan alat berat agar segera mendatangi kantor Kesbangpol untuk menyampaikan laporan dan membawa dokumen mereka untuk di daftarkan.

“sampai saat ini mereka belum pernah melaporkan diri ke kantor Kesbangpol,” terang Bangkan.

Kepada media Kabid Kewaapadaan ini menduga bahwa 9 orang WNA ini tidak memiliki dokumen resmi, dan pihaknya akan tetap menyurati para pemilik usaha agar segera  mendaftarkan mereka kepada pihaknya.

“Kita akan surati mereka, dan jika tetap tidak diindahkan, kami akan menyampaikan laporan resmi kepada pihak Kesbangpol Provinsi Kalteng untuk ditindak lanjuti,” tegasya.

Sementara, saat ini ada 11 orang WNA Legal yang telah terdaftar, dan perusahaan tempat mereka bekerja terus menyampaikan laporannya secara berkala.

“Terkait dengan keberadaan WNA resmi (Legal) pihaknya telah melakukan pendataan ada sebanyak 11 orang dan Keberadaan mereka ini tersebar bekerja di beberapa perusahaan tambang batu bara dan IUPHHK di wilayah Kabupaten Murung Raya, namun tidak ada yang bekerja di perusahaan tambang emas,” tutup Bangkan.

E-KORAN