Reporter : Abd Hadi

MUARA TEWEH, Terbitan.com – Polsek Teweh Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor(curanmor), di bawah rumah Betang Stadion Swakarya Muara Teweh, pada hari minggu tanggal 17 November 2019

Penangkapan itu, berdasarkan laporan polisi LP / L / 19/ XI / 2019/ Sektor, tanggal 16 November 2019 Tentang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor. Dengan korban RAUDADATUL ZANAH,( 45) warga Jln. panorama, Rt. 012, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara(kalteng)

Kapolsek Teweh Tengah AKP Erwin Situmorang,membenarkan bahwa telah menangkap seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor atas nama IL (15 thn)

“Tersangka kita amankan pada hari minggu tanggal 17 November 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, di bawah rumah Betang Stadion Swakarya Muara Teweh,” kata Kapolsek Teweh tengah AKP Erwin Situmorang ,minggu (17/11/2019)

Erwin menambahkan bahwa tersangka IL telah mencuri sepeda motor Honda No. pol KH 4320 ER warna merah hitam yang diparkir di halaman Kantor NU jalan Yetro Singseng, Kecamatan Teweh Tengah,
pada saptu 16/11/2019 sekira jam 17.00 Wib kejadian pada saat pelapor keluar dari Kantor melihat sepada motor Honda Sonic KH 4320 ER yang diparkir di depan Kantor NU sudah tidak ada

Lanjut Kapolsek, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teweh Tengah, setelah mendapatkan laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan keterangan dari para saksi tentang ciri ciri pelaku dan sekitar pukul 15.00 WIB pada hari Minggu tanggal 17 November 2019 pelaku dan Barang Bukti diamankan di bawah rumah Betang Stadion Swakarya Muara Teweh,”jelasnya.

Selanjutnya papar Erwin, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Teweh Tengah dan dilakukan pengembangan. kemudian setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan bukti permulaan yang cukup pada hari minggu terhadap ABH dilakukan Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor . SP. Kap / 19 / XI / 2019 / Polsek, tanggal 17 Nopember 2019 pukul 15.00 WIB,

“Berdasarkan barang bukti berupa satu unit Sepeda motor merk Honda No. pol KH 4320 ER warna merah hitam, satu lembar STNK dengan Noka MH1KB1117JK150221, Nosin. KB 11E1149928 atas nama Raudatul Zanah,  satu buah gunting,  satu buah korek api warna bening hitam,  satu buah kunci sepada motor merk Honda Sonic Nopol KH 4320 ER dengan gantungan kunci bertuliskan Honda,  Dua buah plat nomor kendaraan Nopol KH 4320 ER,  dua buah kaca spion sepeda motor Honda Sonic Nopol KH 4320 ER, kami sangkakan dengan pasal 363 ayat (1) huruf 5e KUH Pidana,”pungkasnya(Iwan)

E-KORAN