Reporter : GN. Samoale

SANANA, Terbitan.com – Korban perusakan tanaman Usman Kailul (35) Warga Desa Umaloya, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara meminta Polres Kepulauan Sula mengusut tuntas laporan kasus perusakan tanaman

Kasus tersebut di Laporkan ke Polres Kepulauan Sula berdasakan surat tanda terima laporan polisi (LP) Nomor: STT/117/VII/2020/SPKT, tanggal 24 Juli 2020

“Anehnya, kasus ini sudah hampir dua tahun dilaporkan korban ke Polres Kepulauan Sula belum menuai titik terang hingga saat ini.

Akibat lambannya penanganan perkara ini membuat korban merasa resah, karena diduga pelaku perusakan tanaman inisial SB
masih bebas menghirup udara segar seakan kebal hukum hingga tidak tersentuh aparat.

“Sudah hampir dua tahun kasus ini kami laporkan ke Polres Kepulauan Sula, namun sampai sekarang tidak menuai titik terang,” kata Usman kepada media ini, Sabtu (21/05/22)

Diterangkan Usman, sebelum menempuh jalur hukum, secara keleluargaan sudah pernah dilakukan, bahkan persoalan ini sudah pernah dibawa ke tingkat Pemerintahan Desa Umaloya, namun tak kunjung menuai titik terang hingga persoalan itu diteruskan ke Polres Kepulauan Sula

“Sebagai warga negara indonesia yang baik, apalagi yang harus kami lakukan, kemudian persoalan ini sudah  kami laporkan ke Polres Kepulauan Sula, hampir dua tahun lamanya belum juga menuai titik terang,” ujarnya.

Usman bermohon kepada Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko agar dapat secepatnya menyelesaikan kasus tersebut, sehingga ia sebagai korban mendapatkan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam perlindungan hukum.

“Kami mohon kepada pak Kapolres tolong dibantu pak, jangan sampai masyarakat melakukan tindakan anarkis, karena masalah ini yang tidak selesai-selesai, kami juga takut dengan pelanggaran hukum,” pintanya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan, terkait dengan perkara tersebut kerugian yang dialami korban dibawah 2,5 juta.

“Dan berdasar Perma Nomor 2 Tahun 2012 perkara yang kerugianya dibawah 2,5 juta, “kata AKBP Cahyo saat dikonfirmasi media ini pada Jum’at 20 Mei 2022

Lanjut Kapolres, maka perkara tersebut disidangkan dipengadilan tipiring oleh Samapta Polres Kepulauan Sula, “singkatnya. {in}

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI