Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Pelanggaran pemilu yang ditangani oleh Pebgadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) sepertinya tidak membuat orang untuk takut melakukan kejahatan demokrasi.

Buktinya, dari dua kasus yang sudah diputuskan, rata – rata di bawah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus pelanggaran pemilu yang melibatkan Penjabat Kades Fuata Nasrul Panigfat dan Kepala Desa Fuata Kawata Usman Umaternate. Keduanya di jerat dengan pasal dan tuntutan yang sama yakni pasal pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan tuntutan 1 tahun penjara denda 5 juta subsider 5 bulan penjara.

Namun, majelis hakim keduanya dengan vonis berbeda dan jauh di bawah tuntutan JPU, untuk Kades Fuata di vonis 1 bulan percobaan denda 2 juta sementara Kades Kawata Usman Umaternate justru di vonis 2 bulan penjara denda 2 juta subsider 2 bulan kurungan. Usman sendiri menjalani sidang putusan pada Senin (27/5) di PN Sanana.

Menurut Hakim Patriadi selaku hakim tunggal PNS yang ditugaskan menjabat kades itu terbukti secara sah melakukan pelanggaran pemilu.

Kasi Pidum Kejari Kepsul Melyan Marantika mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan hakim itu. Sebab, menurut Melyan putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan dan jauh di bawah tuntutan jaksa.

“Putusannya jauh dari tuntutan jaksa makanya kita ajukan banding ke PT (Pengadilan Tinggi),” kata Melyan, Kamis (30/o5) sembari mengaku telah mengajukan memori banding ke PT.

E-KORAN