Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Pembangunan Terminal Pasar Basanohi di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang dibangun melalui menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2017 diduga Ketidakberesan sehingga sampai saat ini belum juga difungsikan,

Hal ini dikarenakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPRPKP) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulaun Sula saling lempar tanggungjawab akan persoalan pembangunan Terminal Pasar Basanohi tersebut

Kemudian Kepala Dinas PUPRPKP Kepsul M.Moh Lutfi saat konfirmasi mengatakan bahwa terkait dengan pembangunan Terminal tersebut adalah masalah Dinas Perhubungan, “Itu ranahnya Dinas Perhubungan,” kata Kadis PUPRPKP.

Namun hal tersebut berbeda dengan pernyataan dari pihak Dinas Perhubungan, Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula, Alwan Umabaihi, mengatakan bahwa terkait dengan pembangunan terminal pasar tersebut adalah ranahnya Dinas PUPRPKP, ”Pekerjaan terminal itu masih berada di Dinas PUPRPKP, disebabkan belum ada serah terima,” ujar Alwan.

Hal ini mendapat tangapan keras dari Praktisi Hukum, Rasman Buamona, mangatakan bahwa sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas keputusan terhadap Peraturan Perundang -Undangan dengan Nomor 16.C/LHP/XIX.TER/5/2018. Tanggal 21 Mei 2018 Realisasi Pembayaran Melebihi Progres Fisik.

Namun denda keterlambatan belum dikenakan senilai Rp l37.866.753,60, dan kelebihan pembayaran atas selisih nilai harga satuan timpang senilai Rp.l7.155.693,31 pada Pekerjaan Pembangunan Terminal Sanana Pada Tahun Anggaran (TA) 2017, “ujar Rasman kepada terbitan.com Rabu (13/3/2019)

Lanjut Rasman, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan senilai Rp. 28.797.338.767,00 dan telah direalisasikan senilai Rp. 27.736.103.833,00 atau 96,31%) dari anggaran. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPRPKP pada TA 2017 adalah Pembangunan Terminal Sanana yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).

Praktisi Hukum, Rasman Buamona, mendasak pihak aparat hukum turun tangan penyelidikan paket pekerjaan Pembangunan Terminal Sanana dilaksanakan oleh PT. LIL berdasarkan kontrak pekerjaan Nomor 910.916/605.3/74. CK/DPUPRPKPKS/VII/2017 tanggal 6 Juli 2017 senilai Rp. 2.757.335.072,00. Karena ada dugaan Ketidakberesan Pembangunan Terminal Pasar Basanohi tersebut,” tegas Rasman.

E-KORAN