Reporter : Admin Terbitan

BONDOWOSO, terbitan.com – Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 kepada Rony Hayu Amaliyah Bin Kusnadi (34), Selasa (26/3/2019) karena terbukti bersalah mencuri bilik suara milik KPUD Bondowoso.

Daniel Mario, anggota majelis hakim PN Bondowoso, bahwa bilik suara dijual oleh terdakwa Rony kepada Pak Hudin yang bertemu terdakwa di depan SPBU Nangkaan. Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 20 juta yang dipergunakan untuk membayar sewa tenda miliknya yang dirasa belum dibayarkan oleh KPUD.

“Hingga KPU mengalami kerugian kurang lebih Rp 118 juta,” katanya.

Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Khusairi memutuskan vonisnya tersebut atas dasar pertimbangan dari dakwaan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 bulan penjara. 

“Menyatakan terdakwa Rony Hayu Amaliyah Bin Kusnadi, terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana pencurian bilik suara yang terbuat dari Aluminium menggunakan mobil. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rony Hayu Amaliyah Bin Kusnadi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 50 ribu,” ujar Khusairi.

Mendengar keputusan hakim tersebut, Rony sapaannya, langsung menerima putusan majelis hakim yang memutus 5 bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU, yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan 8 bulan penjara. Dan putusan majelis hakim 5 bulan penjara lebih ringan

Sejatinya terdakwa menjalani empat kali persidangan, ia divonis karena melakukan pencurian karena. Terlebih dahulu dia membuka gembok kunci gudang dan mengangkut barang bukti menggunakan mobil Toyota Kijang milik Terdakwa.

Diketahui, terdakwa Romy menjalani hukuman sejak Desember 2018, mulai tertangkapnya oleh Reserse Kriminal Polres Bondowoso karena mencuri bilik suara digudang KPU Bondowoso, di Sekarputih Tegalampel.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Khusairi SH, MH, hakim anggota Daniel Mario dan Maridayati. Sedangkan JPU Ardian Wahyu Hastono.

E-KORAN