Reporter : Terbitan Sumut

MEDAN,terbitan.com – Penasehat Hukum Tersangka Fransen akan melaporkan Pegawai HRD PT Musim Mas, Andrian Haryanto kepada Polisi kerena membuat laporan palsu dan menuduh kliennya melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Andrian Haryanto diduga merekayasa suatu peristiwa yang tidak memiliki kebenaran. Merancangkan sesuatu yang jahat kepada Fransen yang telah menunjuk Kantor Advokat Rion Arios SH & Rekan sebagai penasehat hukumnya. PT. Musim Mas yang diwakili Andrian Haryanto diduga bermaksud mengkriminalisasi dan menfitnah dengan menuduh telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik PT Musim Mas. Padahal kenyataan sebenarnya adalah Fransen dipinjamkan oleh PT Musim Mas uang sebesar Rp.150.000.000 dengan perjanjian pengembalian hutang dengan cara mengangsur atau cicil dari memotong secara langsung gaji sebesar Rp.4.000.000 per bulan.

Demikian disampaikan Rion Aritonang SH kepada wartawan di Mapolsek Medan Labuhan usai konsultasi perkara dengan penyidik, Kamis (20/6/2019). “Cara-cara yang dilakukan Andrian Haryanto ini harus dilawan dengan penegakan hukum yang konsekwen, kami juga berharap penyidik juga dapat mengkaji ulang kebenaran laporan tersebut,” tegas Rion sembari menjelaskan ada kejanggalan dalam Laporan Polisi Nomor LP/647/X/2018/Su/Pel-Blw/Sek-Medan Labuhan tanggal 18 Oktober 2018 dengan pelapor Andrian Haryanto tersebut.

Menurut Rion, pinjaman Rp.150.000.000 pada bulan Mei 2017 yang lalu hingga saat ini masih dalam proses mencicil. Hingga bulan Mei 2018 masih dipotong Rp 4.000.000 per bulan, namun sejak bulan Juni 2018 hingga saat ini, Fransen tidak ada menerima gaji lagi, semuanya untuk pembayaran hutang di PT Musim Mas.

Fakta hukumnya tidak masuk dalam hukum pidana atau delik pidana. Perjanjian hutang yang terjadi antara Fransen dengan PT Musim Mas telah memunculkan perikatan antar kedua belah pihak yang sifatnya Pos Factum atau fakta terjadi setelah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Untuk itu hubungan hukum antara kedua belah pihak merupakan hubungan hukum yang bersifat keperdataan, bukan pidana.

Maka Rion menegaskan bahwasanya penipuan dengan wanprestasi itu sangat berbeda. Tidak dapat kliennya dikenakan pasal 378, 376 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) seperti yang dikenakan oleh penyidik Reskrim Polsek Medan Labuhan.

Rion Aritonang SH berharap agar PT Musim Mas melalui Andrian Haryanto menarik Laporannya dan penyidik mencabut penetapan tersangka kliennya. Apabila penetapan tersangka masih dilakukan maka penasehat hukum akan melaporkan pelapor dan melakukan upaya hukum lainnya. (RIADI)

E-KORAN