Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Lagi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) kembali menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa. Kali ini, vonis ringan diberikan hakim kepada terdakwa kasus pelanggaran pemilu yang melibatkan Penjabat Kades Fuata, Sulabesi Selatan, Nasrul Panigfat, Jumat (17/5).

Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Pitriadi itu menjatuhkan hukuman 1 bulan percobaan dan denda Rp 2 juta atau jika tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan. Putusan hakim tunggal itu sangat jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepsul, di mana jaksa menuntut ASN itu dengan hukuman 1 tahun penjara denda Rp 5 juta subsider 5 bulan kurungan.

Padahal dalam putusan bernomor 35/Pid.Sus/2019/PN Snn itu hakim menyatakan, terdakwa Nasrul Paningfat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai Kepala Desa dan ikut dalam kampanye partai politik.

Mendengar putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa, maka pihaknya akan mengajukan banding. JPU Melyan Marantika saat dikonfirmasi menjelaskan, langkah banding jaksa karena menilai putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan.

”Jadi kita ajukan banding ke Pengadilan Tinggi, ” tandas Melyan. Sebelumnya, jaksa menuntut Nasrul dengan pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017.

Hal tersebut menuai sorotan dari praktisi hukum, Fahmi Drakel menurutnya kewenangan untuk menjatuhkan putusan adalah majelis hakim. Namun menurutnya pemberian putusan pidana percobaan tidak memberikan efek jera dan yang terpenting adalah tidak dapat mencegah potensi pelanggaran pidana pemilu.

“Apa lagi di dalam putusan hakim yang berdasarkan fakta persidangan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tidak pidana pemilu hal ini telah jelas Perbuatan terdakwa tersebut dapat merugikan peserta pemilu lainnya maka idealnya majelis hakim menjatuhkan putusan maksimal terkait dengan tidak pidana pemilu, sehingga memberikan efek jera bagi oknum-oknum aparatur Desa serta menjaga masa depan kehidupan demokrasi di Indonesia.,” tegas Fahmi Drakel

E-KORAN