Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Dikatakan Akademisi dan Ketua LPBH-NU Ach. Abrari SH. MH, bahwa penasehat hukum Bupati Bondowoso telah gagal paham dalam memahami pemberitaan terkait dengan Surat Palsu yang dikaitkan dengan Sertifikat hak Milik dalam perkara Perdata di salah satu media online.

Menurutnya sederhana dan tidak rumit untuk memahami hal ini, yaitu apakah surat yang mencatut nama Bupati Salwa Arifin itu adalah palsu atau tidak. Maka hanya Pengadilan Pidana yang bisa menyatakan melalui putusannya bersamaan dengan dipidananya pelaku pemalsuan.

Itu artinya jika pelakunya masih belum dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Maka tidak bisa dikatakan Surat tersebut palsu.

Sama juga dengan Sertifikat Tanah akan dikatakan palsu apabila Hakim atau Pengadilan menyatakan bahwa sertifikat tersebut palsu, dan selama masih belum ada vonis pengadilan.

“Apalagi tersangkanya tidak ada, maka tidak bisa dikatakan surat tersebut palsu. Namun apabila dalam putusan pengadilan terdakwanya dinyatakan bebas maka surat tersebut tidak palsu,” kata, Abrari, Senin (1/7/2019).

Sejatinya, orang dikatakan membuat surat palsu atau memalsukan surat apabila memenuhi unsur pasal 263 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun, bukan 7 tahun dan telah divonis oleh hakim berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dalam kasus pemalsuan, biasanya Penyidik akan mencocokkan tandatangan ke labfor (laboratorium forensik) yang hasilnya dapat dijadikan salah satu alat bukti dalam persidangan di pengadilan,” jelasnya.

Lanjut Abrari, dalam hukum pidana dikenal asas hukum Praduga Tidak Bersalah presumption of innocence. Artinya seseorang tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Ia juga mengatakan dalam hukum administrasi Negara, terkait dengan Surat yang dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara dianggap terus berlaku sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

“Hal ini dikenal dengan asas praduga rechtmatig,” pungkas Abrari.

E-KORAN