Reporter : Admin Terbitan

ATAMBUA, terbitan.com – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Belu telah menerima permohonan pencabutan laporan polisi, terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Rondy Mallo warga Nularan, Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, yang melibatkan anak Bupati Malaka, Dion Bria Seran.

Informasi yang diperoleh media ini, pada Jumat siang (26/04/2019) pihak korban, Rondy Mallo bersama salah satu pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala ULP Malaka, Martinus MMB alias Manjo berada di Ruang Penyidik Polres Belu.

Setelah beberapa jam berada di ruang penyidik Reskrim Polres Belu, sekitar pukul 14:45 WITA pihak korban maupun pihak terlapor bersama pihak yang ikut mendampingi kedua pihak keluar dari ruangan dengan wajah kepuasan atas kesepakatan damai yang telah dilakukan.

Kapolres Belu AKBP Christian Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo Setiantono yang berhasil dikonfirmasi media ini menbenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan pencabutan perkara dari pelapor, dari pihak korban maupun pihak terlapor telah melakukan proses perdamaian.

Perdamaian yang dilakukan di Polres Belu ini dilakukan karena sebelumnya sudah ada kesepakatan damai dari pihak korban dan terlapor. Tentu hal itu menjadi dasar pencabutan berkas dan pertimbangkan penyidik untuk penghentian penyidika.

Dia menambahkan, kedua belah pihak sudah datang kesini baik dari pihak korban maupun terlapor. Sudah menyatakan perdamaian dan sudah kami buatkan juga perdamaian disini karena kedua belah pihak sendiri sudah berdamai.”

Kasat Yudo juga menegaskan bahwa Pihak Polres Belu hanya memfasilitasi untuk perdamaian antara pihak korban dan pihak terlapor. Dirinya juga menyatakan bahwa perdamaian tersebut bukan merupakan paksaan pihak Kepolisian.”Jadi kita cuman memfasilitasi kedua belah pihak saja untuk pencabutan laporan Polisi dan pernyataan damai kedua belah pihak. Tidak ada paksaan dari pihak Kepolisian. Terserah mereka lah,” pungkasnya.

Hingga proses perdamaian tersebut, Kasat Reskrim Polres Belu ini menyebutkan sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pengeroyokan yang libatkan anak Bupati Malaka, Dion Bria Seran dengan tetap pada satu tersangka yaitu Kepala ULP Malaka, Martinus MMB alias Manjo.

Seprti yang diberitakan sebelumnya Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing melalui Kasat Reskrim, AKP Ardyan Yudo Setiantono kepada awak media membenarkan jika kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan, Selasa (16/4/2019). “Sudah kita naikkan ke penyidikan tapi sekarang kita sedang fokus PAM TPS dulu,” jawab AKP Yudo melalui layanan Whatsapp Messenger (WA).

Ditanya apakah sudah ada tersangka dalam kasus ini, AKP Yudo mengatakan, sudah ada satu tersangka yakni MMB alias Manjo. “Sementara yang jadi TSK alias Manjo,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya juga, ada empat orang yang dilaporkan Rondi Mallo atas dugaan penganiayaan.

Empat orang tersebut antara lain seorang dokter yang juga anak Bupati Malaka, dr. Dion Bria Seran (DBS), ASN yang juga Kepala ULP Malaka, Martinus Manek Bere alias Manjo dan dua anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP).

Keempatnya melakukan pengeroyokan terhadap Rondy Malo yang hendak menemui Bupati Malaka usai acara penyerahan SK 80 Persen dari Bupati Malaka, Stef Bria Seran kepada 436 Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lokasi pelantikan Pantai Loodik, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka pada, Kamis (04/04/19).

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan saat ini tengah ditangani Satuan Reskrim Polres Belu.

Sementara itu, Kepala ULP Malaka Martinus Manek Bere alias Manjo yang dihubungi awak media melalui ponselnya, Kamis (11/04/2019) membantah semua tuduhan yang dilaporkan oleh Rondy ke polisi.

Menurutnya, semua keterangan disampaikan Rondy adalah berita bohong. “Itukan laporan sepihak. Namanya laporan versi dia (Rondy, red). Jadi silahkan polisi tugasnya menerima laporan dan memroses. Kami menghargai laporan dia. Silahkan, nanti kita ikuti. Tapi kenyataan di lapangan beda,” jawabnya.

Menurut Martinus, dirinya tidak memukul Rondy. Begitupun dokter DBS, tidak memukul Rondy.

“Bagaimana lapor bilang kita pergi pukul orang. Saya memang di depan tapi saya tujuannya menghalau supaya dia jangan bikin kacau dalam tenda. Kan dia datang dalam tenda,” bantahnya.

Tentang informasi bahwa dirinya melepas baju seragam dan memukul Rondy, Martinus mengatakan itu juga tidak benar.

“Bilang Sampai buka baju seragam, bukan. Sayakan peluk dia karena dia badan besar. Saya punya kancing baju terlepas. Sayakan pakai pakaian PSR. Bukan seragam. Kancing terlepas semua waktu saya amankan dia karena dia tinggi lebih dari saya sedikit. Saya tidak pukul dia. Tidak ada apa-apa. Hanya media tulis melebih-lebihkan,” tegasnya.

Apakah dirinya melihat anak bupati memukul Rondy, Martinus mengatakan tidak ada kejadian itu. Karena pada saat itu, anak Bupati Malaka, dokter Dion berada dalam jarak yang cukup jauh.

“Dia mengaku dokter Dion pukul dia, tidak. Itu omong kosong, berita bohong itu. Dia datang masuk dalam tenda, datang dia langsung kasar dan gelagatnya kurang bagus. Sayakan di samping. Lalu saya pegang dia. Kan saat itu jarak dengan bupati dan kapolres dong sekitar lima atau empat meter. Dia bilang dokter pukul dia, loh dokter jauh. Memangnya dokter punya tangan 20 meter?” ungkap Martinus.

Martinus mengaku siap memberikan keterangan kepada polisi jika dipanggil.

“Belum (surat panggilan dari polisi, red). Kita siap klarifikasi di polisi,” pungkasnya.

Menurut kuasa hukum korban, Helio Caetano Moniz, ada empat orang yang dilaporkan ke polisi.

“Dokter Dion, Manjo serta dua anggota Pol PP yang ikut keroyok itu yang dilaporkan,” kata Kuasa Hukum korban, Helio Moniz Caetano,saat dihubungi awak media, Rabu (10/04/2019).

Dikatakan Helio, polisi telah mengambil keterangan kliennya dan telah memeriksa saksi-saksi pada Senin (08/04/2019).

“Korban mengaku dikeroyok oleh anak bupati, Satpol PP dan Manjo Kepala ULP. Korban dan saksi mata sudah diambil keterangan dan polisi masih panggil lagi 2 saksi lain,” ungkap Helio.

Tentang ancaman hukuman terhadap para pelaku, Helio mengatakan, jika terbukti maka para pelaku terancam hukuman penjara lima tahun. “Pasal 170 ayat (1) KUHP ancaman 5 tahun,” jawabnya.

Seperti diketahui, dugaan pengeroyokan ini telah dilaporkan ke Polsek Kobalima oleh korban, Rondy Mallo.

Dalam laporan ke polisi itu, korban menyampaikan bahwa dirinya dikeroyok beberapa orang termasuk seorang dokter yang adalah anak Bupati Malaka, Dion Bria Seran.

Pengeroyokan yang dilakukan kepada Rondy Mallo terjadi usai menerima SK 80 Persen dari Bupati Malaka, Stef Bria Seran kepada 436 Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lokasi pelantikan Pantai Loodik, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka pada, Kamis (04/04/19).

Korban penganiayaan, Rondy Mallo yang ditemui awak media di kediamannya pada Minggu (07/04/2019) menjelaskan bahwa saat itu dirinya datang ke lokasi pelantikan untuk menemui Bupati Malaka, Stef Bria Seran guna menanyakan soal polemik tambak garam yang sedang dibangun di Malaka.

Setibanya disana, Rondy Mallo sempat bertemu salah seorang Tim Perumus Tambak Garam Malaka, Robby Klau. Saat itu, Rondy menceritakan polemik tambak garam malaka serta pembangunan di kabupaten malaka. Robby pun menjanjikan untuk mempertemukan Rondy dengan Bupati Malaka.

Akan tetapi, usai acara penyerahan SK 80 Persen tersebut, Robby memberikan lagi informasi kepada Rondy Mallo bahwa Bupati Stefanus tak bisa ditemui. Akhirnya, Rondy pun memutuskan untuk kembali ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi kegiatan.

Ketika hendak kembali ke rumahnya, tiba-tiba Rondy didatangi Dion Bria Seran. Rondy pun memberikan selamat kepada Dion Bria Seran yang juga baru saja menerima SK 80 Persen. Kemudian Rondy pun menanyakan soal kelanjutan pembangunan tambak garam di Malaka.

Belum usai bertanya, anak Bupati Malaka, Dion Bria Seran ini dengan tegas mengatakan, “saya tidak mau omong dengan kau anjing, tol*, manusia makan minum tidak cukup”, tutur rondy mengulang bahasa yang diucap anak Bupati Malaka ini.

Dengan nada datar Rondy Mallo menjawab, seorang anak Bupati Malaka kenapa harus keluarkan bahasa kotor seperti itu.

Dion pun menjawab, “saya ini anak Bupati anak Pejabat, bapa saya Bupati”.

Lalu rondy kembali menjelaskan, “Bupati Malaka adalah milik masyarakat, akan tetapi dr. Stef Bria Seran barulah bapa-mu, sebab Bupati itu milik masyarakat,” jelas Rondy sembari berjalan menghindar dari anak Bupati untuk kembali ke rumahnya.

Namun anak Bupati, Dion Bria Seran langsung mengatakan, “jadi kau kenapa? Jadi mau apa?”. Petugas Satpol PP yang berada di sekitar lokasi kejadian itu langsung memeluk dan mencekik Rondy. Dion Bria Seran pun dengan cepat melepaskan tiga pukulan pada kepala dan punggung Rondy.

Tak hanya berakhir di situ, ternyata ada oknum pejabat bernama Martinus Manek Bere alis Manjo pun diduga turut memukul Rondy bersama-sama dengan beberapa oknum Pol PP yang tak sempat dihitung banyaknya itu melakukan penganiayaan dengan mengeroyok terhadap Rondy Mallo.

Pada saat ditarik menjauh dari tempat acara, Manjo yang juga merupakan kepala ULP di Malaka tersebut turut beraksi hingga membuka baju dinasnya, sambil mengatakan: “Kau dengan saya kali ini kau kencing”. Saat itu pun Polisi, Pak Abdul dan TNI, Pak Maksi langsung mengamankan Rondy ke rumah warga setempat.

Sesudah kejadian tersebut, Rondy Mallo pun diantar pihak keamanan ke rumahnya. Merasa tidak puas dengan kejadian tersebut, akhirnya Rondy bersama keluarga langsung mendatangi Mapolsek Kobalima untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan itu diterima di SPKT Polsek Kobalima oleh Polisi Leopoldo. Usai laporan itu, langsung dilakukan visum pada puskesmas Namfalus, Kobalima, Kabupaten Malaka.

E-KORAN