Reporter : Admin Terbitan

CILACAP, terbitan.com – Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus praktek kesehatan tanpa ijin yang berkedok salon kecantikan dan mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap saat konferensi pers di  salon salah satu salon kecantikan alamat Jalan Tidar  Sidanegara Kecamatan Cilacap tengah Kabupaten Cilacap yang digunkan praktek oleh kedua pelaku Senin (28/2/2019).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku bernama US pemilik salaon ,  tempat tinggal Perum Sidanegara Indah Cilacap dan AT  seorang bidan warga Keleng Kesugihan Cilacap.

Pelaku  diduga memiliki salon kecantikan yang digunakan untuk praktek kesehatan tanpa ijin dari dinas terkait baik ijih usahan maupun ijin praktek kesehatan .

“Salon kecantikan pelaku menyedikan pelayanan infuse whitening, injek whitening serta melakukan pemasangan behel gigi” kata Kapolres.

Dari lokasi kejadian petugas berhasil menyita beberapa obat yang dibeli secara illegal serta beberapa alat medis yang digunakan oleh para pelaku .

Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua pelaku sudah melakukan praktek tersebut selama 3 tahun

Dari laporan beberapa korban ada yang mengalami pembengkakanpada tangan serta beberapa luka saat pemasangan kawat gigi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang – undang RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) Undang – undang RI no 29 tahun 29 tahun 2004 tentang Pratik Kedokteran Jo Pasal 56 KUHPidana karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan menggunakan alat, metode yang menimbulkan kesan seolah – olah dokter atau dokter gigi  dengan ancaman diatas 3 tahun penjara.

“Kepada masyarakat dihimbau jika akan melakukan perawatan kecantikandan kesehatan agar konsultasikan dengan rumah sakit terdekat dan dokter yang mempunyai ijin resmi , jangan mengambil resiko melakukan perwatan kesehatan yang bukan ahliny” pungkas Kapolres.

E-KORAN