Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Polres Kabupaten Kepulauan Sula kembali mengelar press release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkoba, di wilayah Hukum Polres Kepulauan Sula, Jumat (26/07/2019) Pukul 10.10 WIT.

Kegiatan Press Release dipimpin langsung oleh Wakapolres Kepsul, Kompol Arifin Laode Buri didampingi Pejabat Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula, Ipda Ruslan Lutia dan dua penyidik Sat Narkoba.

Kepada awak media, Polres Kepsul secara langsung menghadirkan tersangka yang berinisial ST (23) Mahasiwa yang berasal dari Desa Fagudu dan YU (23) Mahasiswa asal Desa Falahu Kecamatan Sanana serta barang bukti Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dalam plastik bening dengan beret Rotor (brute) seberat 0,1 gram, alat hisap yang terdiri dari 2 buah pipet yang di temukan dalam botol aqua kecil yang sudah berisikan air (bong). 1 buah korek api, 1 buah gunting, 1 buah pipet kecil atau ska bekas palongan.

Waka Polres Kepulauan Sula, Kompol Arifin La Ode Buri mengungkapkan, penangkapan para pelaku, dilakukan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 Pukul 18.00 Wit, oleh anggota Sat Narkoba Polres Kepsul setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Fagudu Kecamatan Sanana atas sering terjadi penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh tersangka ST dan YU.

“Dari hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Team serta menemukan BB berupa alat hisap sabu di dalam kamar serta menemukan Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam lemari P3K, setelah itu tersangka dan Barang bukti di amankan ke Polres guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Waka Polres Kepsul.

Lanjut Kompol Arifin, Kedua tersangka itu di jerat dengan Pasal yang dilanggar 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000(delapan miliar rupiah),” pungkasnya. (GNS)

E-KORAN