Reporter : Admin Terbitan

JAKARTA, terbitan.com – Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan penangkapan terhadap 20 orang remaja di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Mereka ditangkap karena telah membuat keonaran pada saat Bulan Suci Ramadan.

Dari 20 orang remaja yang ditangkap, lima orang di antaranya merupakan seorang perempuan. Mereka atau 20 orang yang ditangkap masih berstatus sebagai pelajar, baik SMP, SMA dan SMK.

Mereka yang ditangkap itu tak semuanya ditahan oleh polisi. Hanya dua orang saja yang dilakukan penahan dan ditetapkan sebagai tersangka, karena dua orang tersebut terbukti membawa senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaun mengatakan, 18 orang yang tidak ditetapkan sebagai tersangka sudah dilakukan pemulangan kepada pihak orang tua masing-masing.

“Untuk yang 18 orang lainnya kita kembalikan ke orang tuanya,” kata Tahan saat dihubungi Tim terbitan.com Jakarta, Minggu (19/5).

Alasan pihaknya memulangkan mereka karena masih berusia di bawah umur 17 tahun. Status mereka pun masih merupakan seorang pelajar aktif.

“Mereka yang dipulangin itu masih di bawah umur. Kita kembalikan ke orang tuanya itu kemaren Sabtu (18/5),” ujarnya.

Selain itu, Tahan memastikan bahwa wilayah hukumnya saat ini aman dan kondusif. “Kita tiap malem lakukan operasi, jadi enggak ada daerah (di Jakarta Pusat) yang rawan,” ucapnya.

Ssbelumnya, Polisi menangkap sebanyak 20 remaja karena membuat onar saat Bulan Suci Ramadan. Mereka ditangkap saat nongkrong di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi menuturkan, lima remaja diantaranya perempuan.

“Mereka terdiri dari pelajar SMP, SMA, SMK hingga lulusan sekolah,” kata Arie di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Sabtu (18/5).

Arie melanjutkan, pelaku ditangkap saat tengah melakukan Sahur On The Road (SOTR). “Saat kami geledah, ada beberapa senjata tajam seperti parang, pisau sisir, golok dan celurit. Pelaku perempuan juga membawa senjata tajam,” ujar Arie.

Dari pengakuan pelaku, senjata tajam itu dibuat pelaku di salah satu bengkel las di Ciledug. Mereka juga mengaku belum pernah melakukan aksi kejahatan. “Bawa senjata tajam hanya untuk jaga-jaga,” kata Arie.

Dari 20 pelaku, dua diantaranya dijadikan tersangka. Pelaku dijerat Pasal 12 UU Darurat 1951 dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.

“Kami terus mengadakan patroli untuk memburu pelaku kejahatan lainnya,” jelas Arie.

E-KORAN