Reporter : Adie

SAMPANG, terbitan.com – Lagi-lagi Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang berhasil membekuk tiga Pelaku Narkoba jenis sabu-sabu dengan mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo S. S.IK, MH., mengatakan pengungkapan 3 (Tiga) kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, yang berhasil di amankan Satresnarkoba Polres Sampang di tiga lokasi (TKP) yang berbeda.

“Dari ke-3 tersangka Satreskoba Polres Sampang berhasil meringkus Az (35) warga asal Dusun Panggung, Desa Panggung, Kecamatan/ Kabupaten Sampang. Dengan barang bukti 1 (Buah) plastik bening yang berisi kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,33 Gram,” ungkap Kapolres saat Jumpa Pers, Jumat, (24/01/2020).

Menurutnya, Tersangka AZ berhasil di amankan setelah dilakukan penyelidikan anggota polsek Camplong, Pada kamis (23/1/20) pukul 00:30 WIB di Dusun Pesisir, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Selain tersangka di atas, seorang perempuan atas nama SN (30). Warga asal Dusun Ngan Sangan, Desa Pasarenan, Kecamatan Kadungdung, Kabupaten Sampang. Juga berhasil diamankan di tempat kediamannya pada Rabu (22/1/20) pukul 00:30 WIB.

“Tersangka berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan anggota Satreskoba polres sampang. Pelaku di amankan dengan barang bukti 14 (buah) kantong plastik klip bening berisi sabu-sabu sekitar 6,89 gram.3 (buah) plastik bening ukuran besar dan 5 lembar tisu. 5 buah pipet kaca beserta 1 buah top les merk big babol,” bebernya.

Tak hanya kedua tersangka pihaknya juga berhasil meringkus FR (24). Warga asal Dusun Demungan, Desa Aeng Sareh, Kecamatan/ Kabupaten Sampang.

“Setelah di lakukan penyelidikan, pelaku di amankan Satreskoba Polres Sampang di pinggir jalan. Desa Aeng Sareh. Selasa (21/1/20) pukul 20:00 WIB. Dengan barang bukti 1(buah) plastik bening berisi Sabu-sabu sekitar 0,30 gram beserta uang tunai Rp 200,000 (Dua Ratus Ribu Rupiah),” terangnya.

Dari ke-3 tersangka kasus Sabu-sabu pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dan denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar. (JK)

E-KORAN