Reporter : Van Hoten S

LABUHANBATU, Terbitan.com Polsek Bilah Hulu berhasil mengamankan dua orang Curanmor (curi kendaraan bermotor) dari Dusun Kampung Jawa, Desa Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (24/10/22)

Dua tsk tersebut masing – masing berinisial FIS (18 tahun) warga Dusun Cinta Makmur, dan MTR (22 tahun) warga Dusun Bakaran Batu, Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP. R. Panjaitan mengatakan, peristiwa terjadi pada Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 04.30 WIB, pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban.

“Dari keterangan saksi (istri korban) mengetahui hilangnya sepeda motor tersebut saat bangun pagi dan hendak mengantar anak kesekolah lalu saksi bertanya kepada korban Yogi Panjaitan prihal hilangnya sepeda motor dari teras rumahnya” Kata kapolsek

Selanjutnya korban melaporkan kejadian hilangnya sepeda motor honda beat warna hitam dengan ciri – ciri stiker lis hijau ke Polsek Bilah Hulu pada Kamis (20/10/22) yang lalu.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim Opsnal Reskrim Polsek Bilah Hulu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan  berhasil mengamankan 2 orang pelaku beserta barang bukti 1 unit  sepeda motor yang ciri – ciri barang bukti tersebut identik dengan laporan korban.terang Kopolsek Bilah Hulu tersebut.

Guna pengembangan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kita amankan Di Mapolsek Bilah Hulu dan dikenakan pasal 363 KUHP. tegas Kapolsek Bilah Hulu AKP R Panjaitan.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI