Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Hendrata Thes bakal melaporkan ke Polisi apabila ditemui aparat desa yang memungut biaya kepada masyarakat yang melakukan sertifikat tanah. Sebab pembuatan sertifikat yang dilayani oleh desa tidak pungut biaya alias gratis.

“Semua desa, ada penetapan lokasi (penlok) untuk pembuatan sertifikat itu pemerintah menyediakan secara gratis. Dan itu hanya berlaku sekali saja. Kalau lebih maka sudah pungut biaya,” kata Hendrata saat ditemui awak media di kantornya, Senin (13/5).

Hendrata mengatakan, sangat rugi jika daerah tidak manfaatkan fasilitas penlok. Karena kalau berikutnya sudah pungut biaya. Yang bisa bayar apabila sudah lewat dari sekali. Selama belum sama sekali, wajib tidak ada pungut biaya. “Kalau misalnya ada desa yang berani pungut biaya dengan menggunakan fasilitas penlok, maka itu salah gunakan,” ujarnya.

Hendarata Bahkan menegaskan,Kalau memang ada desa yang pungut biaya maka segera sampaikan ke dirinya. Sebab,baginya hal semacam itu adalah tindakan pelanggaran pidana. “Itu hak rakyat, jadi tidak bisa pungut biaya. Saya sendiri baru dengar kalau memang ada desa yang meminta biaya kepada orang yang lakukan sertifikat,” tegas Hendrata.

Orang-orang yang berani pungut biaya saat terbitkan sertifikat tanah, Hendrata menambahkan, harus dilaporkan ke Polisi biar mendapat efek jerah. “Kecuali kami gunakan Perarturan Bupati (Perbup), itu baru pungut biaya. Kan di Maluku Utara ini ada dua daerah yang gunakan Perbub dalam menerbitkan sertifikat, yakni Pulau Taliabu dan Halmahera Selatan. Sementara kita tidak pakai Perbub maka yang jelas itu secara gratis,” bebernya.

E-KORAN