Reporter : Suyanto | Editor : Terbitan Jatim

MADIUN, Terbitan.com – Upaya memberantas peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal digencarkan Pemkab Madiun. Jum’at Siang (3/5/2024), petugas satuan polisi pamong praja dan Pemadam Kebakaran setempat menggelar razia di wilayah Kecamatan Mejayan Dan Saradan.

‘’Razia ini dalam rangka operasi pekat gakda (penyakit masyarakat dan penegakan perda) wilayah madiun utara,’’ kata Kabid Penegakan Produk Hukum (PPHD) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan.

Hasilnya, belasan botol minol jenis bir bintang dan arak jowo diamanakan. Perinciannya, 35 botol bir bintang di warung milik TN(57) Warga Desa Kebonagung Kecamatan Mejayan dan arak jowo cem-ceman di rumah SP (55). Sedangkan di By Pass Saradan Berhasil mengamankan 2 Botol Arak Jowo di warung milik TS (39) Warga Rejoso Nganjuk Selain Itu Juga mengamankan terduga Psk berinisial IS(42) Warga Asli Lampung.

‘’Semua Minol kami sita, dan terduga psk kami amankan’’ ujarnya sembari menambahkan pengedar melanggar Perda 5/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Madiun dan Perda 4/2017 tentang Tribumtranmas.

Setelah penyitaan barang bukti minol, selanjutnya pemilik akan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan proses melengkapi berkas. Mereka yang tidak mengantongi izin menjual minuman keras (miras) tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). ‘’Tersangka akan dimejahijaukan, disidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun,’’ jelasnya.

E-KORAN