Reporter : Moh. Darma
|
Editor : Adie

BONDOWOSO, Terbitan.com – Akhirnya sidang kasus bantuan traktor alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Dinas Pertanian Bondowoso divonis 4 tahun, denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan.

Terdakwa Sahni, merupakan ketua Gapoktan Kladi Barokah di Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso juga mendapat pengganti 412 juta subsider 3 bulan diruang sidang Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, Kamis (14/9/2023)

Menurut Abdul Khalik, penasehat hukum terdakwa Sahni bahwa vonis kepada terdakwa seharusnya bebas.

“Harusnya vonis kepada klien saya itu bebas,” ungkapnya singkat usai sidang di Tipikor.

Sebelumnya, terdakwa Sahni kekek berusia 72 tahun mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Bondowoso dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, atau 7,6 tahun.

Sehingga tuntutan terdakwa Sahni 11 tahun penjara denda sebesar Rp 300 juta subsider dua bulan penjara dan beban uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI