Reporter : Adie
|
Editor : Terbitan Jatim

SURABAYA, Terbitan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasu Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap STPS (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur) dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022 lalu.

Saat ini Pasukan Anti Rasuah itu menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan hasil dari giat penggeledahan di sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi terbitan.com menyampaikan jika sejak 5 Juli 2024 KPK telah mengelurkan Surat Perintah Penyidikan pengembangan kasus Suap Pengurusan Dana Hibah Pemprov Jawa Timur.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” ungkapnya, ungkapnya, Jumat (12/07/2024).

Merutnya, Penyidikan perkara ini merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap STPS (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur) dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022.

“Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 (dua puluh satu) tersangka yaitu 4 (empat) Tersangka sebagai Penerima dan 17 (tujuh belas) lainnya sebagai Tersangka Pemberi. 4 (empat) tersangka penerima 3 orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara,” jelasnya.

Dikatakan Tessa Mahardhika, dari semua tersangka yang diamankan di antaranya merupakan Pihak Swasta dan Penyelenggara Negara.

“Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” tandasnya.

Giat Penggeledahan dilakukan sejak tanggal 8 Juli 2024 hingga 12 Juli 2024 (sampai saat ini), KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kab. Bangkalan, Kab. Sampang dan Kab Sumenep.

“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, Copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” bebernya.

Meski begitu pihaknya mengaku bahwa KPK hingga saat ini masih akan terus berupaya memaksimalnya dan akan mengusut secara tuntasnya kasus tersebut.

“Demikian hal ini kami sampaikan. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” pungkasnya.

E-KORAN