PONOROGO (terbitan.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Mlarak bersama dengan anggota Resmob Subnit II melakukan penangkapan tiga orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Tiga pelaku yang diamankan merupakan K, J, M dan S (inisial), penangkapan dilakukan di Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Kamis (07/02/2019).

Hal itu disampaikan Kasubbag Polres Ponorogo IPDA Satryo menjelaskan, menurutnya kejadian pencurian tersebut terjadi (6/2) pukul 16.00 WIB dii tepi jalan Desa Suren Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, sementara penangkapan menurutnya dilaksanakan Di tepi jalan turut Desa Dompyong Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek.

“Rabu (6/2) pukul 15.00 WIB korban datang ke sawah yang berada di tepi jalan raya turut Desa Suren, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo dengan mengendarai sepeda motor Honda supra x 125 Nopol AE 4734 SH, Selanjutnya sampai di sawah pelapor memikirkan motor tersebut dengan posisi dalam keadaan di kunci stang,” katanya.

Dijelaskannya, “Kemudian korban masuk ke dalam sawah untuk mencari rumput, Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB korban selesai mencari rumput namun mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir, kemudian korban berusaha mencari di sekitar lokasi tidak ada. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.8.000.000 dan melaporkan ke Polres Ponorogo guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

IPDA Satriyo menambahkan “Anggota Reskrim melakukan olah TKP dan koordinasi dengan anggota Unit Resmob Polres Ponorogo. Selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek Mlarak bersama dengan anggota Resmob Subnit II melakukan penangkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURANMOR) dengan tersangka K, D, J dan S di tepi jalan turut Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek,” tandasnya.

Setelah di interogasi keempat pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya kami bawa ke kantor Polsek Mlarak guna pemeriksaan lebih lanjut.

E-KORAN