SANANA, Terbitan,com || Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana menerima berkas perkara kasus dugaan
rudapaksa anak dibawah umur serta barang bukti dan terdakwa inisial AR dari pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula
Hal ini di sampaikan Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor +62 812 -9104 -xxxx, Jum’at (17/11/23)
Menurut Febrian, pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan tersebut pada Selasa 14 November 2023 kemarin serta penetapan jadwal sidang
“Untuk jadwal sidang ditetapkan pada Selasa Selasa 21 November 2023, “singkatnya.