Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) bersama simpatisan dari Partai Demokrat Jumput Bupati Kepsul Hendrata Theis di Bandara Emalamo Sanana.

Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepulauan Sula datang ke Bandara Emalamo untuk menjemput Bupati Kepsul, Hendrata Theis

“Secara prinsip seharusnya semua PNS menaati setiap aturan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar NS Inisial pada terbitan.com.

Akan tetapi peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

NS menambahkan bahwa Pegawai Negeri Spil (PNS) seharusnya masuk kantor jam 07.30 dan pulang kantor jam 16.00, malah PNS Kabupaten Kepulauan Sula belum saat pulang kantor, seluruh PNS menuju ke Bandara Emalamo Sanana. Oleh karenanya apabila ada perilaku PNS yang menyimpang dari aturan tersebut sudah selayaknya pemerintah menindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Inilah salah satu PR besar yang perlu segera dibenahi oleh Bupati Hendrata Thes, dan ini mestinya mendapat tindakan atau sanksi dari pemerintah setempat selaku pemegang kebijakan,” pungkas NS.

Simak Videonya.

(Tim/Rbt/Ad)

E-KORAN